Yogyakarta
Ingin Pulang Kampung Ke Mataram, 5 Orang Ini Diminta Putar Balik
Taufik Sukmawan, Perwira Lapangan yang bertugas di posko, menerangkan, jika masih tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan tanpa dokumen yang le
Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Imbauan Pemerintah untuk tidak mudik, sudah diterapkan menjadi peraturan dan berlaku sejak akhir April 2020.
Menindak lanjuti hal tersebut, aktivitas penyekatan bagi pemudik, dilakukan oleh dinas terkait. Termasuk di Yogyakarta.
Beberapa titik perbatasan yang menjadi jalur masuk bagi kendaraan, diberlakukan pemeriksaan secara berkala.
Mulai dari pemeriksaan standart terkait protokol kesehatan, sampai dokumen pelengkap perjalanan.
Pada intinya, tidak diperbolehkan ada aktivitas mudik, terutama dari wilayah-wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aktivitas perjalanan maupun transportasi, hanya diperbolehkan untuk keperluan terkait urusan pemerintahan, perjalanan bisnis, maupun angkutan barang dan logistik.
Belakangan, mulai ada kelonggaran bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalana keluar dan masuk suatu wilayah, di tengah masa pandemi.
Namun sekali lagi, pengecualian atau kelonggalaran melakukan perjalanan, diperbolehkan hanya untuk keperluan mendesak.
• Syarat, Harga Tiket dan Rute Kereta Api Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Hari Ini, Bukan Untuk Mudik
Tetap saja, bukan untuk mudik, ataupun pulang kampung.
Pengecualian itu, pun harus tetap menyertakan kelengkapan dokumen dari pihak yang memiliki otoritas.
Tampaknya, imbauan tidak mudik, maupun perjalanan yang diperbolehkan dengan keperluan mendesak, belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terbukti, dengan ada saja orang-orang yang tetap melakukan perjalanan dengan tujuan pulang ke kampung halaman, tanpa urusan mendesak seperti yang termasuk dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid Nomor 4/2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Dalam SE tersebut, menegaskan, salah satu inti dokumen perjalanan adalah kelengkapan dokumen tes negatif virus corona.
Tanpa dokumen seperti itu, dan pelengkap lainnya, maka tidak memungkinkan perjalanan akan diperkenankan.