Ramadhan 2020

Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah, Bagi Orang yang Tak Mampu Melaksanakan Puasa Ramadhan

Fidyah wajib dibayar untuk orang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan. Berikut hukum dan tata cara membayar fidyah.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Tribunnews.com
Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah, Bagi Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa Ramadhan 

TRIBUNJOGJA.COM - Menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, merupakan kewajiban bagi umat muslim. Tetapi ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Orang yang lanjut usia (lansia) tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Meski diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar Bulan Ramadhan.

Ramadhan 2020
Ramadhan 2020 (Times of India)

Caranya dengan membayar fidyah puasa. Kata "fidyah" berasal dari bahasa Arab yang artinya mengganti atau menebus.

Penjelasan terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu, yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Ada hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta merta membayar fidyah sesuai keinginan.

Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.

Bacaan Doa dan Tata Cara Ibadah Itikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Mengutip dari Pos Kupang, Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah puasa diberikan pada orang miskin, dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).

Selain lansia, fidyah dilakukan oleh keluarga atau orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama).

Untuk wanita hamil dan menyusui, tidak diperkenankan untuk fidyah. Jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau bayinya, maka dia wajib mengganti puasa setelah Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved