H-1 PSBB Provinsi Jabar, Berikut Peraturan Pemerintah yang Perlu Warga Ketahui

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Ridwan Kamil 

Makanan, minuman, bahan bakar, angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling), angkutan barang keperluan ekspor dan impor, angkutan barang kiriman, angkutan barang pengantaran/pengedaran uang dan lainnya.

Selama PSBB, bupati dan wali kota harus melakukan pengawasan aktivitas angkutan lebaran (mudik) di akses jalur ke luar masuk wilayah aglomerasi PSBB Jabar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020", https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/06221511/begini-aturan-transportasi-saat-psbb-jabar-mulai-6-mei-2020?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved