Hukum
Update Kasus Dugaan Suap SAH Supomo, Penasehat Hukum Eka Safitra Minta Dijerat dengan Pasal Penipuan
Menurut penasehat hukumnya, Eka Safitra diklaim tidak memenuhi syarat sebagaimana disangkakan oleh JPU KPK dalam pasal 12a dan 11 UU Tipikor.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan suap proyek saluran air hujan (SAH) Supomo cs yang menyeret nama jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra meminta kepada majelis hakim untuk menjerat kliennya dengan pasal penipuan pada sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar pada Senin (4/5/2020) di pengadilan negeri Yogyakarta.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa Eka Safitra itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Permana yang digelar secara daring.
Tim PH terdakwa Pahrur Roji Dalimunte, Nasrul Saftiar Dongoran, Boris Tampubolon, Ade Loren yang secara bergantian saat membacakan nota pembelaan menjelaskan bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Eka dengan pasal 12a dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak berdasar sama sekali.
• Eks Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Proyek SAH Supomo
Eka Safitra diklaim tidak memenuhi syarat sebagaimana disangkakan oleh JPU KPK dalam pasal 12a dan 11 UU Tipikor karena dirinya tidak mempunyai wewenang dalam menentukan perusahaan pemenang pada lelang proyek SAH Supomo.
Kedudukan terdakwa hanya staf level rendah di Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sehingga tidak mungkin bisa memenangkan perusahaan yang dibawa oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma yaitu PT Widoro Kandang dalam lelang pekerjaan proyek SAH di Jalan Soepomo, Cs di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kemenangan PT Widoro Kandang, lanjut dia merupakan hak daripada Badan Layanan Pengadaan (BLP) yang telah dilakukan secara transparan melalui daring.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 4 Mei 2020, Nihil Tambahan Kasus Positif, 1 Pasien Sembuh
PT Widoro Kandang juga diklaim telah memenuhi syarat sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga Eka Safitra dalam kedudukannya sebagai jaksa fungsional di TP4D tidak mempunyai kewenangan sama sekali untuk memenangkan perusahaan itu.
"Terdakwa hanya menggunakan pengaruhnya yang berjanji untuk bisa memenangkan lelang proyek. Ini adalah dua hal yang berbeda antara konsep suap dan juga penipuan. Dalam suap kedua belah pihak punya tujuan dan maksud tertentu yang sama, sementara dalam penipuan penipu yang menggunakan kemampuan dan kelihaiannya untuk mempengaruhi yang ditipu," jelas tim PH.
Pihaknya juga melakukan bantahan terhadap salah satu persyaratan yang dimasukkan oleh Eka yakni mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah untuk meloloskan PT Widoro Kandang.
Pengajuan SMK3 sebagai persyaratan lelang proyek disebut sama sekali tidak bertentangan dengan hukum, malahan hal itu bertujuan baik untuk menjaga dan melindungi para pekerja.
• JCW Bakal Kawal Persidangan Kasus Rehabilitasi SAH Supomo Hingga Vonis
Sementara, terkait dana yang diterima oleh Eka senilai Rp100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang berasal dari Gabriella hal itu diakui oleh PH terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan kepada BLP Kota Yogyakarta guna meloloskan perusahaan tertentu.
"Penerimaan sejumlah uang ini perlu dijawab dengan benar. Kedudukannya saat menerima uang tidak terkait dengan jabatan dan juga tidak menyalahi UU Tipikor. Terdakwa menerima uang pribadi milik Gabriella dan bukan milik negara karena merasa bahwa terdakwa punya kewenangan untuk meloloskan perusahaannya agar menang. Perbuatan terdakwa jelas untuk menguntungkan diri pribadi dan bukan terkait dengan jabatan yang diemban, sehingga lebih kepada tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP akibat perdagangan pengaruh yang dimiliki terdakwa."
Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Safitra berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eka disebut terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp221.740.000 dari terpidana Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara) yang diterima dalam dua tahap. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/update-kasus-dugaan-suap-sah-supomo-penasehat-hukum-eka-safitra-minta-dijerat-dengan-pasal-penipuan.jpg)