UPDATE 4 Mei 2020: Jumlah Kasus Virus Corona DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng

Kasus virus corona di Indonesia per provinsi masih didominasi wilayah DKI Jakarta sebagai daerah terbanyak yang terjangkit hingga Senin

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
covid19.go.id
Data per provinsi di Indonesia hingga Senin (4/5/2020) pukul 08.00 WIB 

Tribunjogja.com JAKARTA - Kasus virus corona di Indonesia per provinsi masih didominasi wilayah DKI Jakarta sebagai daerah terbanyak yang terjangkit hingga Senin (4/5/2020) pukul 08.00 WIB.

Sedangkan untuk seluruh Indonesia jumlah kasus terkonfirmasi positif menjadi 11.192 setelah ada penambahan sebanyak 349 orang.

Jumlah kasus meninggal yang disebabkan COVID-19 bertambah menjadi 845 setelah ada penambahan sebanyak 14 orang.

Ada faktor penyakit penyerta atau komorbiditas hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru-paru, yang memperburuk kondisi pasien hingga meninggal dunia.

Berikut data per provinsi di Indonesia hingga Senin (4/5/2020) pukul 08.00 WIB :

1. DKI JAKARTA Jumlah Kasus : 4,463 (39.9%)

2. JAWA TIMUR Jumlah Kasus : 1,117 (10.0%)

3. JAWA BARAT Jumlah Kasus : 1,054 (9.4%)

4. JAWA TENGAH Jumlah Kasus : 776 (6.9%)

5. SULAWESI SELATAN Jumlah Kasus : 601 (5.4%)

6. BANTEN Jumlah Kasus : 432 (3.9%)

7. NUSA TENGGARA BARAT Jumlah Kasus : 269 (2.4%)

8. BALI Jumlah Kasus : 262 (2.3%)

9. PAPUA Jumlah Kasus : 240 (2.1%)

10. KALIMANTAN SELATAN Jumlah Kasus : 195 (1.7%)

UPDATE TERKINI Pasien Virus Corona Senin 4 Mei Sedunia, Indonesia Nomor 35, Inggris 4, Malaysia 49

Data per provinsi di Indonesia hingga Senin (4/5/2020) pukul 08.00 WIB
Data per provinsi di Indonesia hingga Senin (4/5/2020) pukul 08.00 WIB (covid19.go.id)

11. SUMATERA BARAT Jumlah Kasus : 195 (1.7%)

12. SUMATERA SELATAN Jumlah Kasus : 185 (1.7%)

13. KALIMANTAN TIMUR Jumlah Kasus : 162 (1.4%)

14. KALIMANTAN TENGAH Jumlah Kasus : 157 (1.4%)

15. SUMATERA UTARA Jumlah Kasus : 123 (1.1%)

16. KALIMANTAN UTARA Jumlah Kasus : 122 (1.1%)

17. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jumlah Kasus : 115 (1.0%)

18. KEPULAUAN RIAU Jumlah Kasus : 92 (0.8%)

19. KALIMANTAN BARAT Jumlah Kasus : 70 (0.6%)

20. SULAWESI TENGGARA Jumlah Kasus : 64 (0.6%)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). (google.com)

UPDATE TERKINI Pasien Virus Corona Senin 4 Mei Sedunia, Indonesia Nomor 35, Inggris 4, Malaysia 49

21. SULAWESI TENGAH Jumlah Kasus : 59 (0.5%)

22. RIAU Jumlah Kasus : 53 (0.5%)

23. LAMPUNG Jumlah Kasus : 50 (0.4%)

24. MALUKU UTARA Jumlah Kasus : 50 (0.4%)

25. SULAWESI UTARA Jumlah Kasus : 45 (0.4%)

26. SULAWESI BARAT Jumlah Kasus : 44 (0.4%)

27. PAPUA BARAT Jumlah Kasus : 43 (0.4%)

28. JAMBI Jumlah Kasus : 38 (0.3%)

29. MALUKU Jumlah Kasus : 23 (0.2%)

30. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Jumlah Kasus : 20 (0.2%)

31. GORONTALO Jumlah Kasus : 15 (0.1%)

32. ACEH Jumlah Kasus : 12 (0.1%)

33. BENGKULU Jumlah Kasus : 12 (0.1%)

34. NUSA TENGGARA TIMUR Jumlah Kasus : 10 (0.1%)

85.876 Pemudik Sudah Memasuki Wilayah DIY

Peta Yogyakarta 2020
Peta Yogyakarta 2020 (google)

Selama masa tanggap darurat Covid-19 di DIY per 1 April 2020 hingga 2 Mei 2020 tercatat sedikitnya 85.876 pemudik yang sudah memasuki wilayah DIY.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto, saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (3/5/2020).

Tavip menjelaskan jumlah tersebut didapat dari pemudik yang menggunakan angkutan umum maupun angkutan pribadi. Dengan rincian 75.001 pemudik dengan angkutan umum atau 87 persen dan 10.875 pemudik dengan angkutan pribadi atau 13 persen.

Adapun angkutan umum yang dimaksud terdiri atas pesawat (Bandara YIA dan Adi Sucipto), kereta api (Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dan Wates), maupun bus (Terminal Jombor, Giwangan, dan Wates).

Dari jumlah tersebut, hingga Senin (27/4/2020) asal pemudik didominasi dari Jabodetabek, yakni mencapai 87 persen.

Namun, dari pencatatan di tiga pos perbatasan (Prambanan, Tempel, dan Congot) serta Terminal Jombor dan Wates sejak 11 April 2020 hingga 2 Mei 2020 pemudik Jabodetabek menurun drastis, yakni hanya 6,7 persen atau 1.433 orang.

“Pesawat dan kereta sudah off, kalau bus hanya 5 persen dari zona merah dan kendaraan pribadi 10 persen dari zona merah. Sisanya berasal dari non zona merah, yakni sebesar 13.616 orang,” ujar Tavip.

Setelah larangan mudik dari Presiden Joko Widodo diberlakukan pada 24 April 2020, Tavip mengatakan jumlah pemudik mengalami penurunan. Namun, pihaknya belum dapat menghitung penurunannya. “Karena kereta api dan pesawat sudah dihentikan,” imbuhnya.

Menurut Tavip, bus saat ini juga tidak lagi didominasi dari Jabodetabek. Sebab, bus dari wilayah tersebut sudah dilarang, walaupun masih ada beberapa dari sana.

“Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 di pasal 18 mengatur ada tiga pengendalian transportasi. Yaitu, berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, artinya seluruh provinsi. Kedua, mengikat untuk daerah yang sudah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Ketiga, mengatur tata cara orang mudik,” jelasnya.

“Jadi orang mau mudik boleh, tetapi harus membawa surat keterangan dokter. Beli tiketnya harus online. Di terminal bus harus physical distancing, antre nggak boleh berjubel. Intinya dia harus mengikuti protokol. Di bus, ada hand sanitizer, masker, menurunkan penumpang harus di terminal, nggak boleh di sembarang tempat,” sambungnya.

Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Tavip, motor tidak boleh berboncengan. Hanya bisa untuk satu orang. Mobil dengan lima seat hanya boleh diisi dua orang, sementara mobil tujuh seat hanya boleh tiga orang.

Pengetatan Aturan di Perbatasan

POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Sejak Minggu (26/4/2020), Tavip mengatakan Gubernur DIY memerintahkan untuk berlaku tegas pada pembatasan pemudik di DIY. “Sultan perintahkan pada saya untuk berlaku tegas di DIY mulai Minggu (26/4/2020),” tandas Tavip.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2020. SE tersebut ditujukan pada dua institusi pokok, yakni Bupati/Walikota se-DIY dan Dishub.

“Tugas saya dua hal, pertama melaksanakan protokol kesehatan di daerah-daerah perbatasan. Kedua, yang nekat datang dari zona merah kalau tidak mau dikembalikan harus dikarantina secara khusus, tidak di rumah. Semisal di Karangwuni atau di gedung Asrama Haji,” papar Tavip.

Namun demikian, menurut Tavip, hingga Sabtu (2/5/2020) semua kendaraan di perbatasan yang berasal dari zona merah bersedia untuk putar balik. Hingga tanggal tersebut sudah ada 75 kendaraan yang diminta putar balik, yakni 3 sepeda motor, 62 mobil penumpang, 3 pick up, 1 mini bus/travel, dan 6 bus.

Tavip mengungkapkan, hingga saat ini Plt Menteri Perhubungan masih melarang daerah yang belum memberlakukan PSBB untuk memberi sanksi.

“Dari Jakarta suka tidak suka saya suruh putar balik. Pengecekan tidak berbasis plat, karena bisa saja platnya bukan Jakarta. Tetapi dari bawaan, dari mobilnya, dari identitas KTP,” urainya.

Sementara, bagi pemudik dari selain zona merah Dishub DIY memperketat dari sisi physical distancing. Semisal, suami istri yang tadinya semua duduk di depan, istri akan disuruh pindah ke belakang.

“Bus dilarang. Bus AKAP yang melanggar kita catat. Sepeda motor pun dari Jakarta kita suruh putar balik. Meski jalan tikus itu banyak, tetapi pencatatan berikutnya bisa dilakukan di tingkat RT,” tandasnya.

Perlu Data Konkrit Setiap Pemudik

Menanggapi apa yang disampaikan Tavip, Ispriyatun Katir Triatmojo, Anggota Komisi C DPRD DIY mengungkapkan dari data korban Covid-19 saat ini dari yang sembuh sudah melampaui jauh korban yang meninggal. “Saya kira penanganan sudah lumayan baik,” ucapnya.

Katir mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersatu melawan Covid-19 di DIY.

Dia mengatakan, untuk pendatang yang masuk ke DIY diperlukan data yang konkrit. “Kami sangat mengharapkan pendataan atau scanning tadi harus dibarengai data konkrit mau masuk ke DIY untuk apa. Apakah murni mudik, PHK, atau dirumahkan? Kalau dirumahkan pasti akan kembali ke pekerjaannya. Kalau PHK nanti urusannya dengan masa depannya,” ungkap Katir.

Katir mengatakan data ini diperlukan karena menyangkut dana APBD dan dana desa. “Provinsi atau pun desa. Jangan sampai double atau ada yang nggak dapat,” ujarnya.

Terkait penjagaan daerah perbatasan yang dilakukan oleh provinsi, yakni di Prambanan, Tempel, dan Congot Katir mengaku sangat mendorong hal itu.

“Kami sangat mendorong kebijakan pembatasan ini. Prambanan, Tempel, Congot yang dari provinsi. Kalau bisa ini ditambah. Misalnya dari arah timur, dari Klaten ke Jogja,” tuturnya.

Katir juga mengajak masyarakat agar melakukan tiga hal. “Manuto, artinya marilah kita ikuti anjuran dari pemerintah. Menengo, di rumah saja, jangan keluar dulu. Dungo, kita minta pada Allah SWT agar wabah ini segera sirna,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Uti | Iwe )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved