UPDATE 4 Mei 2020: Jumlah Kasus Virus Corona DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng

Kasus virus corona di Indonesia per provinsi masih didominasi wilayah DKI Jakarta sebagai daerah terbanyak yang terjangkit hingga Senin

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
covid19.go.id
Data per provinsi di Indonesia hingga Senin (4/5/2020) pukul 08.00 WIB 

“Pesawat dan kereta sudah off, kalau bus hanya 5 persen dari zona merah dan kendaraan pribadi 10 persen dari zona merah. Sisanya berasal dari non zona merah, yakni sebesar 13.616 orang,” ujar Tavip.

Setelah larangan mudik dari Presiden Joko Widodo diberlakukan pada 24 April 2020, Tavip mengatakan jumlah pemudik mengalami penurunan. Namun, pihaknya belum dapat menghitung penurunannya. “Karena kereta api dan pesawat sudah dihentikan,” imbuhnya.

Menurut Tavip, bus saat ini juga tidak lagi didominasi dari Jabodetabek. Sebab, bus dari wilayah tersebut sudah dilarang, walaupun masih ada beberapa dari sana.

“Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 di pasal 18 mengatur ada tiga pengendalian transportasi. Yaitu, berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, artinya seluruh provinsi. Kedua, mengikat untuk daerah yang sudah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Ketiga, mengatur tata cara orang mudik,” jelasnya.

“Jadi orang mau mudik boleh, tetapi harus membawa surat keterangan dokter. Beli tiketnya harus online. Di terminal bus harus physical distancing, antre nggak boleh berjubel. Intinya dia harus mengikuti protokol. Di bus, ada hand sanitizer, masker, menurunkan penumpang harus di terminal, nggak boleh di sembarang tempat,” sambungnya.

Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Tavip, motor tidak boleh berboncengan. Hanya bisa untuk satu orang. Mobil dengan lima seat hanya boleh diisi dua orang, sementara mobil tujuh seat hanya boleh tiga orang.

Pengetatan Aturan di Perbatasan

POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Sejak Minggu (26/4/2020), Tavip mengatakan Gubernur DIY memerintahkan untuk berlaku tegas pada pembatasan pemudik di DIY. “Sultan perintahkan pada saya untuk berlaku tegas di DIY mulai Minggu (26/4/2020),” tandas Tavip.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2020. SE tersebut ditujukan pada dua institusi pokok, yakni Bupati/Walikota se-DIY dan Dishub.

“Tugas saya dua hal, pertama melaksanakan protokol kesehatan di daerah-daerah perbatasan. Kedua, yang nekat datang dari zona merah kalau tidak mau dikembalikan harus dikarantina secara khusus, tidak di rumah. Semisal di Karangwuni atau di gedung Asrama Haji,” papar Tavip.

Namun demikian, menurut Tavip, hingga Sabtu (2/5/2020) semua kendaraan di perbatasan yang berasal dari zona merah bersedia untuk putar balik. Hingga tanggal tersebut sudah ada 75 kendaraan yang diminta putar balik, yakni 3 sepeda motor, 62 mobil penumpang, 3 pick up, 1 mini bus/travel, dan 6 bus.

Tavip mengungkapkan, hingga saat ini Plt Menteri Perhubungan masih melarang daerah yang belum memberlakukan PSBB untuk memberi sanksi.

“Dari Jakarta suka tidak suka saya suruh putar balik. Pengecekan tidak berbasis plat, karena bisa saja platnya bukan Jakarta. Tetapi dari bawaan, dari mobilnya, dari identitas KTP,” urainya.

Sementara, bagi pemudik dari selain zona merah Dishub DIY memperketat dari sisi physical distancing. Semisal, suami istri yang tadinya semua duduk di depan, istri akan disuruh pindah ke belakang.

“Bus dilarang. Bus AKAP yang melanggar kita catat. Sepeda motor pun dari Jakarta kita suruh putar balik. Meski jalan tikus itu banyak, tetapi pencatatan berikutnya bisa dilakukan di tingkat RT,” tandasnya.

Perlu Data Konkrit Setiap Pemudik

Menanggapi apa yang disampaikan Tavip, Ispriyatun Katir Triatmojo, Anggota Komisi C DPRD DIY mengungkapkan dari data korban Covid-19 saat ini dari yang sembuh sudah melampaui jauh korban yang meninggal. “Saya kira penanganan sudah lumayan baik,” ucapnya.

Katir mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersatu melawan Covid-19 di DIY.

Dia mengatakan, untuk pendatang yang masuk ke DIY diperlukan data yang konkrit. “Kami sangat mengharapkan pendataan atau scanning tadi harus dibarengai data konkrit mau masuk ke DIY untuk apa. Apakah murni mudik, PHK, atau dirumahkan? Kalau dirumahkan pasti akan kembali ke pekerjaannya. Kalau PHK nanti urusannya dengan masa depannya,” ungkap Katir.

Katir mengatakan data ini diperlukan karena menyangkut dana APBD dan dana desa. “Provinsi atau pun desa. Jangan sampai double atau ada yang nggak dapat,” ujarnya.

Terkait penjagaan daerah perbatasan yang dilakukan oleh provinsi, yakni di Prambanan, Tempel, dan Congot Katir mengaku sangat mendorong hal itu.

“Kami sangat mendorong kebijakan pembatasan ini. Prambanan, Tempel, Congot yang dari provinsi. Kalau bisa ini ditambah. Misalnya dari arah timur, dari Klaten ke Jogja,” tuturnya.

Katir juga mengajak masyarakat agar melakukan tiga hal. “Manuto, artinya marilah kita ikuti anjuran dari pemerintah. Menengo, di rumah saja, jangan keluar dulu. Dungo, kita minta pada Allah SWT agar wabah ini segera sirna,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Uti | Iwe )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved