Bolehkah Menggunakan Obat Kumur dan Menyikat Gigi Saat Puasa? Begini Penjelasannya
Apakah hal ini diperbolehkan? Lantas bagaimana hukumnya menggunakan obat kumur dan sikat gigi saat puas
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Untuk menyegarkan mulut di saat puasa, ada beberapa di antaranya yang menggunakan obat kumur dan menyikat gigi di siang hari.
Apakah hal ini diperbolehkan? Lantas bagaimana hukumnya menggunakan obat kumur dan sikat gigi saat puasa?
Hukumnya makruh
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad mengatakan, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh.
"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa batalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
"Lalu, sebaiknya gosok gigi setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa," lanjut dia.
Adapun makruh sendiri, lanjut dia, memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.
Kendati sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.
"Kecuali kalau tidak kumur itu ada bahaya, maka silakan kumur. Kalau sudah disuruh menghindari kok terus tetap melakukan, maka kalau sampai tertelan, bisa membatalkan puasa," tambah dia.
Tidak sengaja, tak batalkan puasa
Apabila ada cairan obat kumur yang secara tidak disengaja masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa.
Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.
"...Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).
Sama halnya dengan berwudu, apabila tidak sengaja menelan atau menghirup air, maka puasa tidak akan batal.
"Tertelan (air) saat wudu secara tidak sengaja maka tidak batal puasanya, tetapi tetap harus berhati-hati," ungkapnya.