Anies Baswedan Peringatkan Warga yang Terlanjur Mudik Tak Akan Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah

Gubernur DKI Jakarta segera menyusun regulasi ketat terkait keluar masuknya warga ke daerah Jakarta. Pemudik tidak akan mudah kembali lagi ke Ibu Kota

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan konferensi pers terkait virus corona di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -  Para pemudik dari Jakarta yang nekat pulang kampung tidak akan dengan mudah bisa kembali ke Jakarta. Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Pasalnya, DKI Jakarta kini sedang membuat regulasi terkait hal itu untuk mengatur keluar masuknya warga ke wilayah Ibu Kota. 

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

Dia mengingatkan, warga yang terlanjur mudik tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.

"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota, Jumat (1/5/2020).

'Jadi hati hati, kalau pulang belum tentu bisa kembali ke jakarta lagi dalam waktu singkat," tambah dia.

Oleh karena itu, Anies mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak pulang kampung karena akan sulit kembali lagi ke Jakarta.

Dia belum menjelaskan regulasi seperti apa yang akan dikeluarkan untuk warga yang kembali dari kampung halaman.

Namun dia memastikan peraturan itu akan ketat mengatur pergerakan pemudik.

"Kepada semua untuk mentaati anjuran, karena bila anda pulang kampung, belum bisa masuk ke Jakarta kembali dalam waktu singkat. Kita sedang menyusun regulasinya," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah melarang warga untuk pulang kampung selama pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun belakangan, masih ada saja warga bandel yang mencoba pulang kampung di tengah pandemi Covid-19.

Akal-akalan pemudik

Sebagai contoh, ada pemudik yang nekat bersembunyi di dalam truk agar lolos dari pemeriksaan polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggaran itu terjadi pada Jumat pukul 10.52 WIB di GT CIkarang Barat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved