Update Corona di DI Yogyakarta
Satpol PP Sidak Pedagang di Pasar Beringharjo yang Belum Lakukan Physical Distancing
Selama tiga hari terakhir, Satpol-PP DIY telah mengantongi 25 tempat usaha untuk melakukan perjanjian mematuhi physical distancing.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Operasi penertiban warga masyarakat yang tak tertib dengan protokol kesehatan kembali dilakukan personel gabungan Polri, TNI dan Pol PP DIY.
Lima kendaraan patroli melintas menyusuri kota Yogyakarta.
Kendaraan itu menyasar para warga yang berkerumun di beberapa titik di antaranya Jalan Protokol, kawasan Premium, Alun-alun hingga beberapa pasar di Yogyakarta dan sekitarnya.
Koordinator lapangan penindakan Satpol-PP DIY, Trihadi mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan terkait percepatan penanganan Covid-19.
• BREAKING NEWS : 53 Pegawai RSUP Dr Sardjito Jalani Swab, 41 Dinyatakan Negatif
Ia menganggap selama ini, imbauan petugas masih belum diperhatikan oleh masyarakat.
Sementara kewenangan untuk memberikan ketegasan belum ada payung hukum.
"Hari ini, kami lakukan patroli pengamanan. Semua sudut kota kami kawal setiap hari, setiap saat," katanya saat dijumpai di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (30/4/2020).
Dari pantauan yang ada, baik pedagang mau pun pengunjung pasar masih banyak yang belum berlakukan physical distancing.
Oleh petugas, mereka pun ditegur dan diberi tindakan tegas berupa kesediaan membuat surat pernyataan untuk mematuhi anjuran petugas.
Berbeda dengan Kota/Kabupaten lain misalnya, Salatiga Jawa Tengah.
• Dukungan Masyarakat Sekitar Membuat 26 Tenaga Medis RSUP Kariadi Kini Sembuh dari Corona
Pasar di sana sudah tertata rapi dengan memperhatikan jarak aman bagi selama pedagang maupun pembeli.
Langkah tersebut cukup efektif mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.
Sayangnya, Pemda DIY masih belum berlakukan hal yang sama.
"Tapi tetap kami lakukan pemantauan. Salah satunya patroli rutin seperti ini. Tadi kami lakukan teguran bagi pedagang sembako untuk menjaga physical distancing karena DIY ini sudah tinggi penyebarannya," tegas dia.
Sebelumnya, selama tiga hari terakhir, Satpol-PP DIY telah mengantongi 25 tempat usaha untuk melakukan perjanjian mematuhi physical distancing.
Apabila ditemukan masih tetap melanggar, surat peringatan pertama hingga pencabutan izin usaha akan diberikan kepada pelaku usaha. (TRIBUNJOGJA.COM)