Kriminalitas

Terungkap, Ini Modus Laporan Palsu yang Dibuat Seorang Wanita di Kulon Progo

Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai pengrajin tas rajut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan yang dilayangkannya.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Kasus pembuatan laporan palsu penodongan dan perampasan uang di jalan 

Laporan reporter tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebuah laporan penodongan dengan senjata tajam yang dialami oleh S, seorang Wanita asal Kapanewon Lendah, Kulon Progo berbuntut panjang.

Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai pengrajin tas rajut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan yang dilayangkannya.

Pasalnya laporan yang disampaikan pada Polsek Lendah tersebut ternyata merupakan laporan palsu.

Kapolsek Lendah, AKP Fakhrurodin, Rabu (29/4/2020) menyampaikan bahwa saat dimintai keterangan, pelapor menunjukkan kejanggalan.

Korban Penodongan di Lendah Ternyata Lakukan Laporan Palsu

"Ada dua kejanggalan yang ditemukan," katanya.

Kejanggalan tersebut yakni biasanya jika ada pencegatan di jalan, korban itu yang dihampiri Pelaku.

Tapi disini korban malah yang menghampiri Pelaku.

Selain itu, dari pengakuan waktu pengambilan pinjaman dan waktu kejadian, itu juga menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Dari lokasi peminjaman uang sampai ke lokasi kejadian, itu hanya membutuhkan waktu empat menit.

Sedangkan dalam keterangan pelapor, ada jeda hingga satu jam setelah pencairan uang dilaksanakan.

"Dari situ anggota dari Polres Kulon Progo dan Polsek Lendah langsung mendatangi TKP dan tempat peminjaman uang yang dimaksud," katanya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan dua alat bukti yang menunjukkan bahwa pelapor ini melakukan laporan palsu mengenai kejadian yang dialaminya.

VIRAL VIDEO Kejar-kejaran Polisi dan Penodong di Cakung Jakarta Timur

Fakhrurodin pun menyampaikan bahwa motif yang dimiliki wanita tersebut yakni ingin menutupi kekurangan uang kas tabungan Idulfitri dari perkumpulan yang diikutinya.

"Dia sebenernya bendahara, sudah tujuh tahun. Terakhir kas tabungan Idulfitri dari perkumpulannya mencapai Rp 35 juta, tapi sebagian dipakainya sehingga tinggal tersisa Rp 25 juta," ujarnya.

Kekurangan tersebut sebenarnya sudah ditutup melalui uang pinjaman di salah satu Lembaga keuangan yakni kelompok usaha bersama (kube) bukan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Mendiro.

"Tapi entah kenapa yang bersangkutan malah membuat skenario seperti itu," ujarnya.

Perempuan tersebut pun sempat mengatakan bahwa dia juga membawa uang sebesar Rp 5 Juta dari rumah sebelum mencairkan pinjaman, tapi diakui oleh pelaku bahwa itu bohong.

"Sebenarnya pelaku sudah sempat kembali kerumah. Uangnya ditinggal di rumah sebelum ke lokasi kejadian," ujarnya.

VIRAL Video Penodongan di Sebuah Warteg, Begini Kronologi Kejadian Menurut Saksi Mata

Wanita tersebut pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Sementara itu, S yang merupakan pelapor laporan palsu tersebut mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan spontanitas belaka.

Diakuinya, dia takut terhadap teman-teman dalam perkumpulannya jika mereka mengetahui uang tersebut digunakan Pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Saya melakukannya sendirian, ini juga murni ide saya," ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved