Jawa

Penyekatan di Perbatasan Jateng-DIY di Magelang, 95 Kendaraan Diminta Putar Balik

Sebanyak 95 kendaraan dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta putar balik oleh petugas Kepolisian Resort Magelang di perbatasan Salam, Kabu

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Dok Polres Magelang
Polres Magelang melaksanakan penyekatan kendaraan di perbatasan Salam, Kabupaten Magelang sejak tanggal 24 April 2020 lalu hingga Selasa (28/4/2020) ini. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 95 kendaraan dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta putar balik oleh petugas Kepolisian Resort Magelang di perbatasan Salam, Kabupaten Magelang sejak tanggal 24 April 2020 lalu hingga Selasa (28/4/2020) ini.

"Setiap hari kita action melaksanakan penyekatan selama 24 jam. Dari tanggal 24 April 2020 lalu hingga sekarang, ada total 95 kendaraan. Kami minta putar balik ke Jogja lagi. Mereka rata-rata pemudik, ingin balik ke arah Semarang atau ke arah barat," tutur Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli, Selasa (28/4/2020).

Mereka yang ditahan ini ternyata rata-rata adalah pemudik yang menaiki kendaraan umum seperti bus dan rata-rata kendaraan pribadi baik mobil atau sepeda motor.

Saat diperiksa secara kasat mata, plat luar dan rata-rata mereka membawa banyak barang, sehingga terindikasi modus mereka untuk mudik.

Siswa SMK di Magelang Bikin APD untuk Tenaga Medis

"Kebanyakan mobil pribadi dan sepeda motor, tetapi rata-rata mobil pribadi. Mereka terlihat dari plat luar dan saat penyekatan pasti akan ragu-ragu. Ada yang sebagian sudah tahu ada penyekatan ini dan bingung, tapi yang penting kami per tanggal 24 April 2020 sampai tanggal 7 Mei 2020 kita putar balikkan ke arah asal," tutur Fadli.

Pihak kepolisian ini setiap hari melaksanakan penyekatan terhadap lalu lintas kendaraan yang akan masuk dari DIY menuju Jawa Tengah, lewat perbatasan Jawa Tengah dan DIY di Salam, Kabupaten Magelang.

Ia menuturkan, setiap kendaraan diperiksa satu per satu baik surat-surat kendaraannya, KTP, SIM, sampai dengan suhu tubuh menggunakan termometer model tembak.

Mereka juga ditanya dari mana, tujuan ke mana, dan pertanyaan lain.

"Kita periksa kendaraan yang masuk. Pemeriksaan awal mulai dari pengecekan suhu tubuh oleh Dinkes Kabupaten Magelang dengan menggunakan APD lengkap. Kedua, kita tanya surat-surat kendaraannya dan KTP. Paling tidak kita tanya dari mana, mau kemana. Apakah ia orang Jogja yang kerja di Magelang atau sebaliknya. Kita tanya apakah setiap hari lewat di sini dan pertanyaan lain," tutur Fadli.

3.607 Pendatang Masuk Kabupaten Magelang Sebelum Larangan Mudik, Mayoritas dari Jakarta

Rencana ke depan, ada surat keterangan yang nanti bisa dikeluarkan oleh Pemkab Magelang, Gugus Tugas Covid-19, Polres, atau TNI, yang menerangkan seseorang yang hendak ke luar daerah.

Seseorang tersebut tinggal di mana, bekerja di mana dan keterangan lain. Hal ini melihat banyak warga Magelang juga yang bekerja di Jogja.

"Kita tahu dari orang Magelang kerja di Jogja, pasti otomatis bolak-balik. Nah untuk itu akan mengeluarkan surat dengan cap. Notabene, ia tinggal di mana, kalau keluar kota, nanti semua ada keterangannya. Hal itu mungkin diperlukan karena dalam beberapa hari ini, banyak yang masuk Jateng adalah warga asli Magelang. Mereka bekerja di Jogja," tutur Fadli.

Untuk diketahui, kendaraan bermotor dari arah DIY/Sleman diminta putar balik oleh petugas kepolisian melalui U turn yang ada di depan Pospam Salam, Kabupaten Magelang.

Sementara itu, kendaraan yang berasal dari dalam Kabupaten Magelang yang akan menuju Kota/Kabupaten lain di Jawa Tengah, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan termometer model tembak dan didata sesuai KTP dan SIM.

Selanjutnya diperkenankan melanjutkan perjalanan. Penyekatan ini mulai tanggal 24 April 2020 lalu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved