Mulai Hari Ini, Warga Banyumas yang Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Terancam Sanksi Kurungan

Mulai Hari Ini, Warga Banyumas yang Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Terancam Sanksi Kurungan

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Petugas saat melakukan razia warga Banyumas tak bermasker di jalan-jalan protokol di Purwokerto, Selasa (28/4/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas membuat kebijakan tegas untuk mencegah penularan virus corona.

Warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker akan disanksi denda sebesar Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga bulan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menerapkan sanksi tegas ini karena kasus positif virus corona terus mengalami peningkatan.

Penerapan sanksi denda dan kurungan bagi warga yang tidak mengenakan masker ini dimulai Selasa (28/4/2020) hari ini.

Sebelum sanksi denda dan kurungan diterapkan, Pemkab Banyumas sudah melakukan sosialisasi selama dua pekan.

Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih imbauan saja.

Bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.

Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA hingga 31 Mei 2020

Dinkes Bantul Perluas Cakupan Rapid Test Covid-19, Sasar Relawan Medis dan Jurnalis

Bupati Banyumas, Achmad Husein di beberapa kesempatan juga ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan tindakan pemberian sanksi sesuai instruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/04/2020) di Pendopo Sipanji.

Pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas.

Perda baru tersebut telah ditetapkan pada 21 April 2020 lalu dan akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.

"Hal ini sesuai Intruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," katanya kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Selasa (28/4/2020).

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan.

Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved