Pemkot Magelang Kurangi Jam Kerja dan Perpanjang WFH bagi ASN
ASN di lingkungan Pemkot Magelang juga dilarang melakukan mudik lebaran tahun ini.
Penulis: Anggara Wikan Prasetya | Editor: Anggara Wikan Prasetya
TRIBUN-JOGJA.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dikurangi menjadi tujuh jam selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Pada hari biasa, jam kerja mereka selama delapan jam.
Pengurangan waktu kerja itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 51 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, ketentuan waktu kerja tersebut didasarkan pada jam kerja minimal ASN selama Ramadan, yakni 32,5 jam per pekan. Pemkot Magelang sendiri menerapkan lima hari kerja.
"Senin dan Selasa masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian Rabu dan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, lalu pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
Selain pengurangan jam kerja, Pemkot Magelang turut memperpanjang masa work from home (WFH) ASN. Sesuai SE MenPAN-RB No 50 Tahun 2020, jam kerja di rumah diperpanjang hingga pertengahan Mei 2020.
Ketentuan WFH itu berlaku setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) melanda dunia beberapa waktu terakhir, guna mengurangi risiko penularan.
Dalam ketentuan WFH, imbuh Joko, tidak semua ASN atau pejabat bisa bekerja di rumah. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, serta camat, sekretaris kecamatan, pengawas minimal satu, dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari.
"Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah sesuai target kinerja masing-masing," tandas Joko.
Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh ASN dan keluarganya melakukan mudik ke luar daerahpada Idul Fitri tahun 2020. Mereka yang melanggar akan dijatuhkan sanksi tegas.
Sanksi disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi yang terbukti melanggar, ASN akan diberi hukuman.
Hukuman itu mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji.