Update Corona di DI Yogyakarta
Belajar di Rumah di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Pelajar Direncanakan Kembali Sekolah 2 Juni
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul kembali memperpanjang masa Belajar di Rumah (BDR).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul kembali memperpanjang masa Belajar di Rumah (BDR).
Kebijakan dikeluarkan karena saat ini masih dalam masa darurat COVID-19.
Melalui keterangan resminya, Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid menyampaikan masa BDR diperpanjang pada 29 April hingga 15 Mei 2020.
"Perpanjangan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs, sedangkan untuk PAUD, PAUD Nonformal, dan TK/RA," jelas Bahron dikonfirmasi pada Senin (27/04/2020).
• Masa Pembelajaran Jarak Jauh di Yogyakarta Diperpanjang Lagi
Lewat edaran tersebut Disdikpora Gunungkidul turut menyampaikan terkait libur akhir Ramadan, Idul Fitri 1441 H, dan libur hari besar lainnya berlangsung mulai tanggal 18 Mei hingga 1 Juni 2020.
Bahron memperkirakan aktivitas belajar di sekolah akan kembali normal pada 2 Juni 2020.
Para pelajar pun direncanakan kembali masuk sekolah seperti biasa.
"Meskipun demikian rencana tersebut belum final, sebab masih bergantung pada kondisi dan situasi nanti seperti apa," katanya.
Bahron menyatakan edaran terkait perpanjangan BDR ini sudah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan di Gunungkidul.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Evaluasi edaran pun akan dilakukan setelah 1 Juni nanti.
Sebelumnya masa BDR sudah berlangsung sejak 15-28 April 2020. Lewat edaran, Disdikpora Gunungkidul sudah menyampaikan terkait penentuan kelulusan pelajar jenjang SMP, SD, dan sederajat mengingat Ujian Nasional ditiadakan.
Kabid SMP Disdikpora Gunungkidul Kisworo mengatakan kelulusan pelajar didasarkan nilai 5 semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 pun dijadikan sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Nilai minimal kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan dan merupakan hasil rapat dewan guru," jelas Kisworo beberapa waktu lalu. (TRIBUNJOGJA.COM)