Jam Kerja ASN di Kota Magelang Dikurangi Selama Bulan Ramadhan, Sistem WFH pun Diperpanjang

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan, yakni 32,5 jam per pekan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito (tengah); Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Agus Sujito 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Magelang dikurangi dari 8 jam menjadi 7 jam selama bulan Ramadan 1441 H.

Sementara untuk sistem Kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) diperpanjang hingga pertengahan bulan Mei 2020.

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan, yakni 32,5 jam per pekan.

Sementara itu, Pemkot Magelang menerapkan lima hari jam kerja.

"Senin dan Selasa masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian Rabu dan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, lalu pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB," katanya, Sabtu (25/4/2020).

Pengurangan waktu kerja ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 51 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Selain pengurangan jam kerja, Waktu bekerja di rumah atau work from home (WFH) para ASN juga diperpanjang. Sesuai SE MenPAN-RB No 50 Tahun 2020, jam kerja di rumah diperpanjang hingga pertengahan Mei 2020.

Namun tidak seluruhnya ASN atau pejabat yang bekerja di rumah. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris kecamatan, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari.

"Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah (WFH) sesuai target kinerja masing-masing," tutur Joko.

Peraturan lain adalah seluruh ASN dan keluarga mereka dilarang melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik Idul Fitri tahun 2020. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan menanti.

Sanksi mulai dari penurunan pangkat, penurunan dan pembebasan jabatan sampai penundaan kenaikan gaji. Sanksi disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved