Ramadhan 2020
Bangun Kesiangan Belum Mandi Junub, Apakah Boleh Terus Berpuasa Sampai Berbuka? Simak Ulasannya Ini
Bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub?
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum junub atau mandi besar?
Pertanyaan ini sering terlontar saat Ramadhan terutama bagi pasangan suami istri.
Mereka khawatir puasanya tidak sah karena belum junub.
Simak ulasannya berikut ini:
Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub?
Suami-istri harus tetap mandi junub alias mandi besar lalu melanjutkan puasanya.
Tapi baiknya mandi sebelum Subuh. Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub.”