Wabah Virus Corona

Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020 Pesawat Komersial Tak Boleh Angkut Penumpang

Mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 seluruh maskapai komersial dilarang terbang baik rute domestik maupun luar negeri.

Editor: Rina Eviana
Reuters
Pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Jumlah wisatawan dari Tiongkok telah turun 35 persen 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 seluruh maskapai komersial dilarang terbang baik rute domestik maupun luar negeri.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyusul larangan mudik masyarakat ke kampung halaman.

Dengan demikian, diharapkan rantai penularan Virus Corona penyebab COVID-19 terputus.

Pelayanan Kargo yang dilakukan Batik Air dalam Pendistribusian Obat-obatan dari Bandara Udara Hangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (HGH) ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)
Pelayanan Kargo yang dilakukan Batik Air dalam Pendistribusian Obat-obatan dari Bandara Udara Hangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (HGH) ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) (Istimewa)

Larangan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved