CARA CEK IMEI Hp Pelanggan Telkomsel, XL Axiata atau Cek di Imei.kemenperin.go.id
cek IMEI di Telkomsel, pelanggan cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon. Cek IMEI pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.
TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta - Pengguna ponsel di Indonesia kini menaruh perhatian lebih pada nomor International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI.
Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.
Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.
Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek status IMEI melalui layanan operator seluler Anda.
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
- Cek IMEI di Telkomsel, pelanggan cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon.
- Cek IMEI pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.
Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI.
Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".
Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan "IMEI yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Sedangkan untuk cek IMEI di XL, pengguna menekan *123*817# pilih menu IMEI Registrasi.
Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan " IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".