Jawa
ASN di Kabupaten Magelang Dilarang Mudik dan Pergi ke Luar Daerah, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
ASN di Pemerintah Kabupaten Magelang dilarang berpergian ke luar daerah maupun mudik hingga pandemi Covid-19 mereda.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Magelang dilarang berpergian ke luar daerah maupun mudik hingga pandemi Covid-19 mereda.
Kalau ada ASN yang melanggar aturan ini, yang bersangkutan bisa terkena sanksi.
Larangan berpergian ke luar daerah dan mudik itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/703/22/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang tertanggal 9 April 2020.
Surat edaran dari Bupati Magelang tersebut berisi larangan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sampai pandemi Covid-19 dinyatakan bersih.
• Ada Penambahan 1 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Magelang
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
Bagi ASN yang melanggar, mereka bisa terkena sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun saat keadaan terpaksa, ASN mesti mendapatkan ijin dari atasan masing-masing.
Selain larangan mudik, surat edaran ini berisi imbauan kepada ASN untuk melakukan upaya pencegahan dengan selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian diluar rumah tanpa kecuali.
Mereka juga mesti menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
"Selain itu juga meminta ASN untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, secara suka rela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," kata Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto melalui plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Nanda Cahyadi Pribadi, Senin (20/4/2020).
Sementara itu, perkembangan data penanganan Covid-19 di Kabupaten Magelang, Senin (20/4/2020) pukul 15.00 WIB ini, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berkurang dari 200 menjadi 187 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga berkurang 2 orang dari 17 sehari sebelumnya.
Kasus terkonfirmasi positif masih berjumlah 7.
PDP yang meninggal juga tetap 11 orang, 1 meninggal terkonfirmasi positif. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/update-jumat-sore-total-pasien-virus-corona-di-indonesia-positif-covid-19.jpg)