Bisnis
LinkAja Luncurkan Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia
LinkAja sebagai penyedia layanan keuangan elektronik nasional mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonom
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - LinkAja sebagai penyedia layanan keuangan elektronik nasional mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Maka dari itu, LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di indonesia yang memfasilitasi pembayaran sesuai kaidah syariah.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo mengatakan, pembayaran Digital Syariah sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan gaya hidup yang cepat.
• LinkAja Berikan Kemudahan di Borobudur Nite
"Perubahan pola gaya hidup yang cepat diantaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya," jelasnya melalui rilis yang diterima TRIBUNJOGJA.COM pada Rabu (14/4/2020)
Hal serupa pun disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja, Dr.H.Anwar Abbas, M.M,M.Ag., mengatakan, mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh KNEKS yang menjadikan LinkAja sebagai pembayaran elektronik syariah pertama di Indonesia.
Sementara itu, pelayanan LinkAja Syariah sudah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.
• Taruh Kepercayaan Penuh pada BPD DIY Syariah
Saat ini layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, sekitar seribu masjid dan pesantren, serta mitra e-commerce dan offline merchants.
Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah dengan klik banner layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, lalu melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah bisa dapat langsung memanfaatkan beragam produk layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-layanan-syariah-linkaja.jpg)