Wabah Corona
Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Saat PSBB Berlangsung
Adapun jasa keuangan yang dimaksud seperti, Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usah
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers yang diterima TRIBUNJOGJA.COM pada Selasa (14/4/2020) menyatakan bahwa Industri Jasa Keuangan tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun jasa keuangan yang dimaksud seperti, Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pegadaian dan lembaga keuangan mikro serta lembaga keuangan lainnya).
Pengecualian terhadap jasa keuangan agar tetap beroperasi telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
• Paguyuban Keuangan Desa Kabupaten Bantul Bantu Sembako untuk Warga di Karantina
Namun dalam operasionalnya, OJK tetap mengimbau kepada lembaga keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran covid-19 sesuai protokol kesehatan.
Lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Sedangkan, untuk peraturan bekerja dari rumah (Work From Home) diserahkan kepada masing-masing pihak lembaga jasa keuangan.
Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di berbagai daerah , OJK akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah/kota madya dan kepolisian wilayah setempat.
• Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing? Ini Tips dari OJK
Untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi berjalan dengan baik serta mengindahkan protokol covid-19 dari Menteri Kesehatan.
Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-ojk_20180321_193444.jpg)