Ini Besaran Bantuan yang Diberikan Pemerintah Melalui Kartu Prakerja
Pemerintah memberikan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi kerja bagi warga yang belum bekerja atau pengangguran.
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Bagaimana saya mengetahui besarnya pagu Kartu Prakerja yang diberikan pada saya?
Kamu akan menerima notifikasi besaran pagu yang disetujui pada akun Dashboard kamu. Pastikan kamu cek secara berkala di akun kamu.
Apakah pagu / saldo Kartu Prakerja saya dapat dipakai oleh orang lain?
Tidak, pagu hanya dapat dipakai oleh kamu sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja. Pagu tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Apakah saldo bantuan pelatihan ada kedaluwarsa nya?
Ya, jika kamu lolos mendapatkan Kartu Prakerja, kamu harus memakainya di Mitra Platform Digital Pelatihan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima, dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Jika sudah hangus atau kedaluwarsa maka saldo / pagu bantuan pelatihan akan di kembalikan ke rekening kas negara.
Apakah saya dapat meminta penambahan pagu/saldo bantuan pelatihan?
Manajemen Pelaksana tidak dapat menambah pagu yang telah disetujui. Namun Manajemen Pelaksana berhak membatalkan pagu secara sementara atau permanen jika ada indikasi kecurangan atau terbukti ada pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja.
Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja di situs prakerja.go.id
1. Daftar Kartu Prakerja
Buka situs prakerja.go.id kemudian pilih pada bagian 'DAFTAR'. Isikan biodata lengkap sebagaimana yang disyaratkan. Kemudian tunggu sampai data kamu diverifikasi.
2. Tes Motivasi dan Matematika Dasar
Setelah mendaftar, kamu akan diminta untuk melewati tes motivasi dan matematika dasar.
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat tulis seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cara-daftar-kartu-pra-kerja-yang-jadi-program-unggulan-presiden-jokowi-daftar-di-prakerjagoid.jpg)