Mendikbud Izinkan Dana BOS Untuk Beli Kuota Internet, Disdikpora DIY : Kita Serahkan Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet bagi guru dan murid.
Kebijakan tersebut diambil guna mendukung kegiatan belajar daring atau online di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan alokasi dana BOS untuk pembelian kuota internet akan diserahkan kepada masing-masing sekolah.
"Kita serahkan sekolah selama kebijakan belajar di rumah. Dalam Surat Edaran Menteri No 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret lalu juga sudah membolehkan," ujarnya Jumat (10/4/2020).
Ia mengungkapkan, dana BOS saat ini diserahkan langsung dari pusat kepada setiap sekolah.
"Dan uang ada di sekolah, tentunya sambil menunggu teknis dari pusat," katanya.
Lanjut dia, untuk penggunaan dana BOS selama pandemi Covid-19, mekanismenya yakni sekolah merevisi APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dan memasukkan kebutuhan belanja kuota internet guna pembelajaran jarak jauh atau daring.
Saat ini penggunaan anggaran juga telah disesuaikan dengan APBS di masing-masing sekolah.
Pembelian kuota internet bagi guru dan siswa untuk mendukung belajar jarak jauh bisa dilakukan dengan banyak cara, salah satunya kata Didik yakni melalui kerja sama dengan vendor.
"Bisa kerja sama dengan vendor, bisa dibuat aplikasi transfer pulsa misalnya tagihan ke sekolah masing-masing, banyak cara dengan bukti transfer pulsa tersebut," ungkapnya.
Sementara untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota. (*)