Update Corona di DI Yogyakarta
Pemkab Sleman Siapkan Gedung PMD Kemendagri untuk Pemudik dan OTG
Pemkab Sleman telah menyiapkan balai Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri di Tirtomartani, Kalasan untuk tempat karantina perantau dan OTG.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah mengfungsikan Asrama Haji sebagai tempat penampungan ODP, PDP dan petugas medis, Pemkab Sleman telah menyiapkan balai Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Tirtomartani, Kalasan.
Lokasi ini akan dijadikan untuk tempat karantina perantau dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mudik.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Hardo Kiswoyo menjelaskan keputusan menggunakan gedung tersebut diambil setelah Pemkab Sleman gagal untuk meminjam Gedung Youth Center di Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati.
• Mahasiswa Asal Bengkulu Masuk ke Asrama Haji Setelah Berstatus ODP
Permintaan untuk penggunaan Youth Center ditolak karena lokasi tersebut masih digunakan untuk kantor sementara Inspektorat DIY.
Setelah berhasil meminjam gedung PMD Kemendagri, saat ini pihaknya tengah menyiapkan fasilitas agar tempat itu layak dipakai untuk karantina.
Sebelumnya, pemudik atau OTG yang membutuhkan karantina, akan ditempatkan di Wisma Sembada di Kaliurang, Pakem untuk sementara.
Jika fasilitas di PMD selesai dibuat, maka mereka akan dipindahkan ke lokasi yang baru.
"Kami menyiapkan tempat karantina ini untuk antisipasi jika nanti ada penolakan warga perantau yang mudik. Namun kami berharap tidak ada penolakan, artinya warga menerima pemudik kembali," ungkapnya.
• Kabar Terbaru dr Tirta, Keluar RS Nyanyikan Lagu Karangan Sendiri & Siap Kembali Lawan Virus Corona
Hardo juga menjelaskan, meski sudah menyiapkan tempat penampungan dan karantina bagi pemudik dan OTG, namun ia berharap agar warga Sleman di luar daerah tidak memaksakan diri mudik.
Namun jika sudah terlanjur berada di Sleman, ia mengimbau agar para pemudik mengikuti protokol yang sudah ditetapkan.
Ia meminta agar warga tetap mendata pemudik atau pendatang yang baru tiba di lingkungannya dan melaporkannya ke pengurus RT untuk diteruskan kepada desa ataupun gugus tugas penangganan Covid-19 desa.
"Masyarakat tetap harus mematuhi imbauan pemerintah, seperti physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)