Jalan Masuk dan Keluar Jakarta Saat Diterapkan PSBB, Ditutup atau Dibuka?
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kepolisian menegaskan tak akan melakukan penutupan jalan.
TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kepolisian menegaskan tak akan melakukan penutupan jalan.
Sekadar info penerapan PSBB berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan.
“Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tegas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB.
“Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta,” kata Syafrin dilansir Tribunjogja.com dari otomotifnet.gridoto.com
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB.
Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota.
Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing.
Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April.
Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
• H-1 PSBB di Jakarta, Inilah yang Diperbolehkan dan Dilarang bagi Warga Ibu Kota