Kronologi Pelajar di Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ditukar Mobil Curian Lain
Kronologi Pelajar di Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ditukar Mobil Curian Lain
TRIBUNJOGJA.COM, TASIKMALAYA - NEKAD! Mungkin kata itulah yang paling tepat untuk menggambarkan perilaku siswa kelas XI sebuah SMA swasta di Kota Tasikmalaya ini.
Bagaimana tidak, remaja berusia 16 tahun tersebut nekad mencuri mobil milik mantan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Purnawirawan Anton Charliyan.
Pelaku mencuri mobil milik Inspektur Jenderal Purnawirawan Anton Charliyan dengan modus menukarnya dengam mobil curian lain saat dicucikan di tempat pencucian mobil.
Namun sepak terjang pencuri remaja ini berakhir setelah polisi menangkapnya di salah satu warung kopi di Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya pada Senin (6/4/2020) sore.
Tim dari Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku bersama dengan barang bukti mobil curiannya.
"Betul, kita sudah menangkap pelaku pencurian dan penipuan anak di bawah umur berusia 16 tahun yang mencuri mobil keluarga mantan kapolda Jabar.
Modusnya membohongi orang mengambil motor dan pergi ke pencucian mobil dan mengelabui pihak pemilik pencucian mengaku disuruh yang punya mobil untuk membawa kabur mobil," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Senin (6/4/2020).
Yusuf menambahkan, sesuai pengakuan pelaku, awalnya ia mencuri motor di kawasan Ciamis dengan membohongi pemiliknya dengan dibawa kabur ke Tasikmalaya sekitar dua pekan lalu.
Pelaku pun pergi ke salah satu tempat pencucian di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menukarkan motor curian dengan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih yang sedang dicuci tapi ditinggal pemiliknya.
Pelaku mengaku ke pihak pencucian disuruh pemilik mobil untuk membawa kendaraan itu dengan dalih menyimpan motor curian tersebut sebagai jaminan.
"Pemilik cucian mobil percaya karena pelaku menyebutkan nama pemilik mobilnya. Jadi sebelum pelaku beraksi, sempat mencari tahu identitas pemilik mobilnya," tambah Yusuf.
Tak berhenti di sana, lanjut Yusuf, pelaku pun melancarkan aksinya lagi dengan membawa mobil Toyota Yaris curian itu ke salah satu lokasi pencucian mobil di Jalan Mohammad Hatta, Kota Tasikmalaya.
Modusnya sama yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar dengan alasan disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya saat di lokasi pencucian.
"Nah, kalau yang di wilayah pencucian Kota Tasikmalaya, pelaku mengambil mobil CRV dengan modus sama mengelabui pencuci mobil adalah milik mantan Kapolda Jabar. Pelaku beraksinya sendirian selama ini," ujar Yusuf.
Kasus ini pun diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota seusai mendapatkan laporan kehilangan kendaraan dari para pemilik mobil.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap dengan barang bukti dua unit mobil hasil curiannya.
Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.
• Wow, Hacker Ini Diberi Apple Hadiah Rp1,2 Miliar Karena Tembus Sistem Keamanan iPhone
• Kronologi Transgender Tewas Dibakar Hidup-hidup Oleh Kawanan Preman di Cilincing
Tega Curi Mobil Kakak
Sementara itu di Salatiga, Jawa Tengah, seorang warga bernama Ali Ashab neka mencuri mobil kakaknya sendiri.
Pelaku nekat mencuri karena berdalih sang kakak memilik utang sebesar Rp 35 juta dan tak mau membayarnya.
Mobil itu selanjutnya digadaikan di Mojokerto dan uangnya digunakan untuk membiayai perawatan sang ibu yang tengah sakit.
Menurut Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, mobil yang dilarikan tersangka adalah Toyota Vios F 1158 IX.
"Setelah melarikan mobil tersebut, menurut pengakuan tersangka selanjutnya digadaikan di Mojokerto sebesar Rp 10 juta," jelasnya dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga, Jumat (31/1/2020).
Gatot mengungkapkan, tersangka bisa membawa lari mobil tersebut setelah meminta kunci dari keponakannya pada Selasa (31/12/2019).
"Jadi keponakannya ini tidak tahu maksud dari tersangka yang datang dari Kudus ke Salatiga. Dia langsung meminta kunci ke keponakannya yang selanjutnya kunci diduplikatkan dan selanjutnya membawa mobil korban Alvin Andreas yang beralamat di Jalan Senjoyo Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga ke Mojokerto untuk digadaikan," papar Gatot.
Sehari setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Salatiga.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan tersangka ditangkap di Kudus selang dua minggu.
Sementara Ali mengaku mengambil mobil tersebut karena jengkel uangnya tidak dikembalikan.
"Saya nekat mengambil mobil karena butuh uang untuk pengobatan ibu," ucapnya. Menurutnya, uang dari hasil menggadaikan sebesar Rp 10 juta langsung digunakan untuk pembiayaan pengobatan ibunya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Siswa SMA Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beralasan Utang Belum Dibayar, Adik Curi Mobil Kakak untuk Biaya Berobat Ibu