Update Corona di DI Yogyakarta
Pemkab Sleman Berikan Jadup kepada PDP dan ODP Kategori Miskin
Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat Sleman di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat Sleman di masa pandemi Covid-19.
Mereka yang menerima jaminan hidup ini adalah yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Namun demikian dalam Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/00904 tanggal 1 April 2020, mereka yang mendapatkan bantuan jaminan hidup, adalah yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, dan ODP yang masuk dalam kriteria miskin atau rentan.
• Pemkab Sleman Hapuskan Pajak bagi Hotel dan Restoran
Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan, bantuan ini dikhususkan bagi warga yang masuk dalam kriteria miskin atau rentan yang tengah menjalani isolasi.
Adapun masyarakat yang masuk dalam kriteria tersebut dilihat berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
"Namun tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin yang belum terdaftar, serta untuk pendatang yang tercatat sebagai PDP atau ODP," jelasnya.
ODP yang masuk dalam kriteria miskin atau rentan miskin kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
• Perayaan Kecil dr Tirta Hudi Setelah Keluar dari Rumah Sakit
Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat sebesar Rp 45 ribu per orang per hari selama 14 hari isolasi.
"Bantuan tersebut akan diberikan kepada masing-masing anggota keluarga. Pemberian bantuan tersebut melalui mekanisme Jejaring Sosial," imbuhnya.
Ia juga menerangkan, penerima bantuan juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat setempat.
Bantuan kemudian akan disalurkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Desa. (TRIBUNJOGJA.COM)