Seleb
Tak Penuhi Syarat Program Pencegahan Penularan Virus Corona, Saipul Jamil Gagal Hirup Udara Bebas
Tak Penuhi Syarat Program Pencegahan Penularan Virus Corona, Saipul Jamil Gagal Hirup Udara Bebas
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini masih harus menjalani sisa hukuman enam tahun yang didapat dari kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Saipul Jamil juga tak termasuk 30.000 narapidana (napi) yang mendapat pembebasan guna mencegah penyebaran virus corona.
Dua kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016.
Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
• YouTuber Ini Jawab Tantangan dr Tirta, Jual Mobil Terios dan Swift Buat Donasi Melawan Covid-19
Suap Panitera Pengadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/saipul-jamil_20160421_163829.jpg)