Fasilitasi Warga, Presiden Jokowi Usulkan Ganti Jadwal Libur Lebaran Agar Tetap Bisa Mudik

Fasilitasi Warga, Presiden Jokowi Usulkan Ganti Jadwal Libur Lebaran Agar Tetap Bisa Mudik

Editor: Hari Susmayanti
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau warga untuk tidak mudik terlebih dahulu saat lebaran nanti.

Imbauan itu disampaikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penularan virus corona yang semakin meluas di Indonesia.

Sebagai gantinya, Presiden Jokowi mengusulkan untuk mengganti jadwal mudik di hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat.

Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya.

Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Ia juga mengusulkan nantinya pada hari libur pengganti mudik itu, pemerintah akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur khusus mudik sebagaimana dilaksanakan di kala mudik Lebaran.

Nantinya, pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.

"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," lanjut Jokowi.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, pemerintah tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) terkait mudik.

PP itu akan mengatur pergerakan orang saat pulang kampung untuk mencegah penyebaran Covid-19.

PP tersebut, kata dia, akan memperkuat imbauan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"PP-nya sedang dirumuskan mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

"Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar sekali," lanjut dia.

Ia mengatakan, sebagaimana anjuran agama Islam bahwa saat melakukan sesuatu yang diyakini dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain adalah dilarang bahkan cenderung diharamkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved