Wabah Virus Corona
Penjelasan PLN soal Mekanisme Tarif Listrik Gratis untuk Pelanggan Prabayar
PLN membuka opsi skema pembebasan tarif listrik prabayar dengan menghitung rata-rata konsumsi listrik per bulan.
TRIBUNJOGJA.COM- Pemerintah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Presiden RI Joko Widodo pun mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19.
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
Lalu bagaimana nasib pelanggan listrik PLN prabayar?
PT PLN (Persero) siap mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk membebaskan biaya listrik pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan ini dipastikan berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait skema pembebasan listrik bagi pengguna prabayar atau yang menggunakan meteran listrik token.
"Untuk yang pelanggan prabayar 450 VA, sedang kita siapkan berbagai solusi dengan berbagai mekanisme," ujar Made, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut, PLN membuka opsi skema pembebasan tarif listrik prabayar dengan menghitung rata-rata konsumsi listrik per bulan.
PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan.
Dengan demikian, pembebasan pembelian token akan berlaku bagi pelanggan yang konsumsi listriknya 70 kWh per bulan.
"Bila batasan tersebut disepakati bersama, maka bisa saja pelanggan 450 VA yang beli token lebih dari 100 kWh," katanya.
Sementara itu, untuk skema pembebasan pelangan pascabayar disebut akan diberlakukan dengan lebih mudah.
Yaitu, pelanggan dengan konsumsi listrik sesuai ketentuan PLN tidak akan dikenakan tagihan selama 3 bulan mendatang.
