Cegah Penularan Virus Corona, Pemerintah Batasi Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Cegah Penularan Virus Corona, Pemerintah Batasi Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Editor: Hari Susmayanti
ist
Menlu Retno Marsudi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas dengan membuat sejumlah kebijakan baru.

Kebijakan baru yang diputuskan oleh pemerintah di antaranya dengan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, untuk meminimalisir penularan virus corona, pemerintah juga akan membatasi lalu lintas kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara waktu.

Langkah ini merupakan penguatan atas kebijakan sebelumnya yang telah diambil dalam rangka meminimalkan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat," kata Retno setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui teleconference, Selasa (31/3/2020).

 "Dan telah diputuskan, semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ucap dia.

Meski demikian, ada pengecualian di dalam penerapan kebijakan ini. B

agi WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain, masih dapat masuk ke Indonesia dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku.

"Jadi sekali lagi ada pengecualian, tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," ujar dia.

"Detail dari kebijakan ini akan kita sampaikan dalam kesempatan yang terpisah dan kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru," kata Retno.

BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Kata Menko Luhut Binsar Panjaitan Soal Karantina Wilayah di Indonesia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta arus masuk warga negara asing atau WNA ke Indonesia dievaluasi di tengah wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Jokowi.

Ia mengatakan, saat ini negara-negara lain seperti China, Korea Selatan, dan Singapura menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.

Mereka kini mengeluhkan banyaknya pasien positif Covid-19 dari luar negeri. Jokowi mengatakan, kasus positif Covid-19 dari WNA kecenderungan dialami negara-negara yang telah mampu mengurangi jumlah pasien positif virus corona di negara mereka.

Karenanya, Jokowi mengatakan, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan perlintasan WNA ke dalam negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia dengan Pengeculian Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved