Wabah Corona, Mudik ke Yogya, Disiplin Pembatasan Sosial dan Pesan Sultan

Hingga Senin (30/3/2020), jumlah orang yang mudik ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mencapai 70.875 orang.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyampaikan keterangan resminya terkait wabah Covid-19 di DIY, Senin (23/3/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Arus mudik warga perantauan, khususnya di Jakarta dan sekitarnya ke berbagai daerah di Indonesia terus mengalir.

Imbauan terus didengungkan agar mereka tetap tinggal di perantauan di tengah pandemi wabah Covid-19.

Gubernur DKI, Anies Baswedan pun terus mengimbau agar mereka bertahan di Jakarta. Ini demi mencegah penyebaran virus Corona.

Namun arus mudik tetap terjadi. Hingga Senin (30/3/2020), jumlah orang yang mudik ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mencapai 70.875 orang.

Mereka mudik mengunakan alat transportasi bus, kereta api, dan pesawat.

"Seperti kita ketahui dalam beberapa hari ini telah terjadi arus pendatang atau arus mudik masuk ke DIY," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Biwara Yuswantana, Senin (30/3/2020).

"Sampai hari ini, data yang terkumpul di Dinas Perhubungan itu ada sebanyak 70.875 orang. Itu hitungan dalam rentang lima hari ini," ungkapnya.

Disampaikannya sesuai dengan arahan Gubernur, prinsipnya DIY tidak menolak untuk datangnya pemudik. Artinya tidak ada istilah lock down. Namun yang ada adalah pembatasan sosial.

"Pemudik yang datang dan masuk, itu perlu didata dari mana, siapa saja keluarganya. Ini menjadi sangat penting untuk dilakukan tindaklanjutnya," tegasnya.

Mereka lantas diminta mengurangi aktivitas dan tinggal di rumah selama 14 hari.

Mereka masih diperbolehkan keluar untuk kepentingan-kepentingan mendesak yang tidak bisa ditunda.

Namun, dengan catatan, ketika keluar harus mendata tujuanya ke mana.

Ketika beraktivitas di luar harus menaati protokol yang ada, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu cuci tangan saat masuk maupun keluar rumah.

Jika selama 14 hari dirasa kurang sehat, mereka diminta untuk memeriksakan diri di fasilitas layanan kesehatan terdekat.

"Ini adalah untuk bagaimana memutus atau mencegah penularan itu terjadi. Jadi itu arahan Bapak Gubernur," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved