Transaksi Sabu di Tengah Laut Pakai Speed Boat, Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu di Tengah Laut Pakai Speed Boat, Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polisi

Editor: Hari Susmayanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional yang baru saja selesai melalukan transaksi sabu-sabu di tengah laut.

Tiga pelaku berhasil diamankan polisi bersama barang bukti sabu-sabu seberat 27 kilogram di wilayah Pulau Sumpat, Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni  JU (52), MZ (22) dan LOS (48).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27 kilogram saat mengamankan ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau.

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia itu merupakan pengembangan kasus serupa pada Juli 2019.

Saat itu, polisi menangkap tersangka berinisial EM dan menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

"Dari keterangan tersangka EM, dia mengaku menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia bersama dengan JU," kata Nana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Video Panas Adegan Suami Istri Sepasang Remaja Gegerkan Warga di Madura, Begini Kronologinya

60 Ribu Warga Jawa Tengah Pulang Kampung Dampak Wabah Virus Corona, Terbanyak di Kabupaten Wonogiri

Polisi kemudian memburu keberadaan JU dan mengidentifikasi keberadaannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Pada tanggal 2 Maret 2020, JU diketahui membeli sebuah speed boat di Batam yang akan digunakan untuk transaksi narkoba di tengah laut.

"Pada 9 Maret 2020, target memindahkan kapal ke Tanjung Pinang dan mengecat kapal dengan warna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut," ungkap Nana.

Polisi terus mengawasi gerak gerik tersangka JU hingga transaksi sabu di laut.

Polisi langsung menangkap tersangka JU dan dua tersangka lainnya usai bertransaksi narkoba.

Saat itu, kapal hendak bergerak menuju Jakarta dari Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Ditangkap Usai Transaksi di Tengah Laut",.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved