Kulon Progo
Maksimalkan Layanan Daring, Ini Rincian Layanan yang Disediakan Disdukcapil Kulon Progo
Pelayanan tatap muka, pelayanan adminduk serta legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo, sejak Selasa (24/3/2020) ditunda seme
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Pelayanan tatap muka, pelayanan adminduk serta legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo, sejak Selasa (24/3/2020) ditunda sementara waktu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Walaupun demikian, Kepala Disdukcapil, Aspiyah, Jumat (27/3/2020) menyampaikan bahwa pelayanan akan tetap dilaksanakan secara daring ataupun online.
Aspiyah mengatakan bahwa saat ini portal untuk pelayanan berbasis daring tersebut sudah dapat diakses masyarakat melalui laman www.dukcapil.kulonprogokab.go.id .
“Layanan daring melalui portal berbasis website tersebut tujuannya untuk memberikan berbagai layanan adminduk bagi masyarakat dan layanan tersebut bisa diakses langsung oleh warga,” katanya.
• Dinas Dukcapil Kulon Progo Maksimalkan Layanan Daring
Nantinya setelah berjalan dan dirasa efektif, layanan berbasis website ini rencananya akan diubah dengan berbasis android guna kemudahan akses bagi masyarakat.
Ada beberapa layanan yang dapat diakses melalui laman tersebut, berikut tribunjogja.com sampaikan rinciannya :
1. Bela Aktaku (Begitu Lahir Akta kudapat)
“Ini merupakan inovasi untuk memberikan pelayanan Akta kelahiran bagi masyarakat dan untuk pengurusannya, dukcapil telah berkerjasama degan RSUD, Puskesmas, dan Perangkat Kalurahan,” jelas Aspiyah.
2. Sedati (sekali datang dapat tiga)
“Aplikasi ini disediakan untuk pelayanan akte kematian yang bekerjasama dengan perangkat Kalurahan se-Kulon Progo,” katanya.
3. Kacar Kucur (Perkawinan Lancar Dokumen Meluncur)
“aplikasi ditujukan untuk pelayanan akte perkawinan bagi warga non-muslim yang bekerjasama dengan pemuka agama atau petugas pembantu pencatat perkawinan,” jelasnya.
4. Sidutaku (sistem informasi data kependudukan berbasis peta Kulon Progo)
“Aplikasi berbasis GIS yang dapat dimanfaatkan oleh instansi maupun lembaga untuk mengetahui data kependudukan,” katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)