PSS Sleman
Liga 1 2020 Kemungkinan Akan Digulirkan Setelah Lebaran, Berikut Tanggapan Manajer PSS Sleman
PSSI menetapkan bahwa Maret, April, Mei, dan Juni 2020 sebagai keadaan kahar atau force majeure terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - PSSI menetapkan bahwa Maret, April, Mei, dan Juni 2020 sebagai keadaan kahar atau force majeure terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut PSSI sampaikan melalui surat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Komite Eksekutif (Exco) PSSI serta seluruh klub kontestan Liga 1 dan Liga 2 2020, Sabtu (27/3/2020).
Sekadar informasi, per tanggal 16 Maret 2020 lalu kompetisi diputuskan ditangguhkan selama dua pekan namun dengan catatan, bila keadaan makin parah dan PSSI pun mengambil keputusan lebih lanjut.
Ini tak lepas dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penyebaran Covid-19, maklumat kepolisian negara, dan surat keputusan dari BNPB yang menetapkan status keadaan darurat tertentu karena wabah virus corona, hingga 29 Mei.
• Imbas Corona, Apparel Sembada Maksimalkan Penjualan Jersey PSS Sleman secara Daring
Andai status keadaan darurat tidak diperpanjang oleh pemerintah, maka kompetisi akan kembali diputar setelah lebaran atau pada 1 Juli 2020.
Namun, jika keadaan darurat yang sudah ditetapkan pemerintah hingga 29 Mei diperpanjang, maka kompetisi musim 2020 bisa saja diputuskan untuk dihentikan.
Manajer PSS Sleman, Danilo Fernando mengaku belum bisa banyak berkomentar soal hal ini.
Sebab jajaran manajemen PSS Sleman baru akan membahas hal ini dengan jajaran direksi.
• Pimpin Latihan PSS Sleman, Dejan Antonic : Beri Saya Waktu
"Kami besok baru akan menggelar rapat dengan Pak Marco Garcia Paulo (CEO PSS-red) soal surat ini," kata Danilo.
"Termasuk itu masalah kontrak dan gaji pemain. Nanti kita bahas jangka pendek dulu sampai bulan Juni nanti. Kita diskusikan semua dengan direksi dan manajemen," imbuhnya.
Selama kompetisi ditangguhkan hingga 29 Mei 2020, klub diperbolehkan untuk melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemain atau ofisial, atas kewajiban membayar gaji 25 persen dari nilai kontrak yang sudah disepakati. (TRIBUNJOGJA.COM)