CPNS 2019

Tips dan Kisi-kisi Materi Soal Tes SKB CPNS 2019

Setelah pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019, peserta menjalani tes SKB. Pelajari kisi-kisi materi dan tips mengerjakan tes SKB CPNS.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Tribunnews.com
Tips dan Kisi-kisi Materi Soal Tes SKB CPNS 2019 

Tips dan Kisi-kisi Materi Soal Tes SKB CPNS 2019

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 melalui website instansi, peserta menjalani tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sama seperti tes SKD, tes SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Materi soal tes SKB yang diujikan terkait sesuai formasi dan instansi yang dilamar.

Dari laman Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu materi tes SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Materi SOAL SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Mengutip dari Bangka Pos, pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SBK sesuai posisi yang dilamar.

Formasi CPNS terbagi menjadi dua yaitu formasi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Pelamar fokus mempelajari materi yang diuji. Misalnya peserta yang lolos tes SKB Kementerian Pertanian (Kementan).

Jabatan fungsional yaitu analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.

Setelah Sempat Ditunda, BKN Umumkan Rencana Jadwal Kapan Tes SKB CPNS 2019 Digelar

Jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.

Formasi JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.

Penataan jabatan pelaksana terdiri dari beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.

Jabatan fungsional terdiri dari fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved