Pendidikan
Disdikpora DIY Segera Edarkan SE Peniadaan UN ke Sekolah
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY saat ini tengah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY saat ini tengah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait pembatalan UN.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan SE Mendikbud tersebut ditujukan kepada Gubernur, nantinya Gubernur akan menindaklanjuti dengan membuat SE kepada Disdikpora DIY.
"Edaran Pak Menteri kan kepadanya Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia, setelah itu Gubernur membuat tindak lanjut kepada Dinas untuk itu tadi, membatalkan UN," ujarnya Kamis (26/3/2020).
• Ujian Nasional 2020 Resmi Ditiadakan, Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi
Didik mengungkapkan rencananya SE tersebut akan diedarkan kepada sekolah pada hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini clear," katanya.
Terkait pengganti pelaksanaan UN apakah menggunakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online atau menggunakan nilai raport, Didik mengatakan kebijakan tersebut diserahkan kepada sekolah masing-masing.
• Ujian Nasional (UN) Tidak Dihapus, Tapi Diganti dengan Asesmen Kompetensi
"Untuk melakukan ujian online atau masing-masing sekolah itu mau menyelenggarakan sendiri ujian online mungkin bisa untuk sekolah yg sudah siap. Tapi nampaknya di beberapa sekolah mungkin akan lebih pas menggunakan akumulasi rapor dari semester 1 sampai semester akhir atau mungkin ditambah nilai harian, itu diserahkan sekolah," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)