CPNS 2019

Setelah Sempat Ditunda, BKN Umumkan Rencana Jadwal Kapan Tes SKB CPNS 2019 Digelar

BKN mengumumkan jadwal tes SKB CPNS 2019 diperkirakan pada akhir bulan April atau awal bulan Mei 2020.Namun keputusan tersebut masih dipertimbangkan.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Dok.BKD Jatim via Kompas.com
Ilustrasi : Tes SKD CPNS 2019 

Setelah Sempat Ditunda, BKN Umumkan Rencana Jadwal Kapan Tes SKB CPNS 2019 Digelar

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mengumumkan Hasil Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 bisa diakses pada 22-23 Maret 2020.

Pengumuman serentak dilakukan di website instansi masing-masing.

Di pengumuman sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menunda jadwal tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemkab Magelang Selasa (4/2/2020)
Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemkab Magelang Selasa (4/2/2020) (bkppd.magelangkab.go.id)

Melalui Twitter, BKN mengumumkan kembali jadwal Tes SKB CPNS kemungkinan digelar akhir April atau awal Mei 2020 mendatang sambil menunggu situasi pandemi virus corona.

Namun keputusan tersebut belum final dan masih mempertimbangkan dan melihat situasi serta kondisi bencana nasional karena virus corona.

Link Download Lengkap Hasil Tes SKD CPNS 2019 Pemprov Jawa Barat

Melalui Twitter, BKN telah mengumumkan hasil Tes SKD CPNS 2019/2020 kepada total 521 instansi.

Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Bagaimana cara mengecek pengumuman hasil Tes SKD CPNS?

Mengutip dari Tribun Banjarmasin, pengumuman hasil tes SKD merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses verifikasi dan validasi data untuk seluruh instansi telah rampung.

"Hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Adapun penyerahan hasil SKD kepada 521 instansi juga sudah dilakukan pada Jumat (20/3/2020) lalu.

Buka Cpns.kemenkumham.go.id Cek Nama Lolos SKD KEMENKUMHAM, Perhatikan Kode Ini

Keseluruhan intansi yang mengikuti seleksi CPNS kali ini terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

"Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," lanjut dia.

Menurut Paryono, pengumuman hasil SKD ini diumumkan melalui website atau media sosial resmi instansi masing-masing.

Kisi-kisi materi SKB

BKN memberi petunjuk untuk materi tes SKB. Berikut adalah petunjuk yang diberikan:

"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."

Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional. Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.

Dari laman Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada ketentuan dan materi SKB yang perlu diperhatikan peserta CPNS 2019.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  1. Tes potensi akademik
  2. Tes praktik kerja
  3. Tes bahasa asing
  4. Tes fisik atau kesamaptaan
  5. Psikotes
  6. Tes kesehatan jiwa
  7. Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved