CPNS 2019

LINK Pengumuman Hasil Tes SKD dan Nama-nama Lolos SKB CPNS 2019 di Pemda DIY

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengumumkan nama-nama peserta lolos tes SKB CPNS.

Penulis: Rina Eviana | Editor: Rina Eviana
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Peserta Tes SKD CPNS 2019 

LINK Pengumuman Hasil Tes SKD dan Nama-nama Lolos SKB CPNS 2019 di Pemda DIY

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengumumkan nama-nama peserta lolos tes SKB CPNS 2019.

Pengumuman hasil tes SKD CPNS Pemda DIY tahun ini mengacu Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26- 30/D6300/III/20.01, Tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah D I Yogyakarta Tahun 2019.

Beda dengan instansi lain, Pemda DIY telah mengumumkan hasil Tes SKD CPNS 2019 pada pada Jumat (20/3/2020).

Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemkab Magelang Selasa (4/2/2020)
Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemkab Magelang Selasa (4/2/2020) (bkppd.magelangkab.go.id)

Adapun rangkaian tes SKD Pemda DIY telah dilaksanakan pada 7-9 Februari 2020 dengan  jumlah peserta seleksi CPNS yang mengikuti SKD sebanyak 6.188 peserta.

Berikut ini beberapa formasi beserta jumlah peserta yang lolos SKD dan akan mengikuti tes SKB:

Analis akuntabilitas kinerja aparatur: 6 orang

Analis pembangunan: 2 orang

Analis pembangunan Setda DIY: 3 orang

Analis program pembangunan Setda DIY: 3 orang

Penyusun program anggaran dan pelaporan Setda DIY: 3 orang

Untuk informasi formasi-formasi lainnya dapat diakses di LINK ini.

Jadwa Tes SKB

Melalui siaran pers BKN umumkan penundaan tes SKB CPNS 2019
Melalui siaran pers BKN umumkan penundaan tes SKB CPNS 2019 (bkn.go.id)

Setelah dinyatakan lolos, peserta seleksi CPNS 2019 akan mengikuti tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Namun lantaran ada pandemi virus corona penyebab COVID-19, pemerintah belum memastikan pelaksanaan Tes SKB demi menghindari penyebaran virus corona. 

Update pelaksanaan Jadwal Tes SKB CPNS akan disampaikan selanjutnya.

Soal SKB CPNS

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT. Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

-Tes potensi akademik

-Tes praktik kerja

-Tes bahasa asing

-Tes fisik atau kesamaptaan

-Psikotes

-Tes kesehatan jiwa, dan/atau

-Wawancara

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja. Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.(Tribunjogja.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved