5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba yang Menyeret Vanessa Angel

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diamankan polisi terkait kasus narkoba. Berikut fakta-fakta terbaru kasus narkoba yang menimpa Vanessa Angel.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Mona Kriesdinar
Instagram @vanessaangelofficial
5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Vanessa Angel 

TRIBUNJOGJA.COM - Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Ardiansyah atau Bibi telah diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya Vanessa dan Bibi ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika pada Senin (16/3/2020) malam.

Selain Vanessa dan Bibi, pihak kepolisian juga mengamankan asisten Vanessa, CL.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan Vanessa Angel memiliki 5 pil Xanax di dalam tasnya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (20/3/2020).

Ketika pemeriksaan, Vanessa mengaku mendapatkan xanax dan mantan penasihat hukumnya. Saat itu mantan penasihat hukum Vanessha membantu mengurus kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. ((Instagram/Vanessa Angel))

Mengutip dari Kompas.com dan sumber lain, berikut fakta terbaru kasus Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terkait penyalahgunaan narkoba :

1. Alasan Bibi dipulangkan

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan alasan Bibi yang dinyatakan positif narkoba dipulangkan.

"Kenapa Bibi kita tidak tahan? Karena dia hanya pengguna. Psikotropika Xanax masuk ke golongan empat," kata Audie saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jumat (20/3/2020).

"Jadi kami tegaskan, Bibi hanya pengguna. Terkait Va kami pulangkan, tidak ada alasan untuk kami menahan dia. Karena hasil urinnya pun negatif," jelas Audie.

2. Vanessa Angel mendapatkan obat-obatan dari mantan penasehat hukum

"Jadi si VA itu menurut pengakuannya adalah ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari mantan penasehat hukumnya. Yang mendampingi dia ketika kasus di Jawa Timur" tutur Kombes Pol Audie, mengutip dari Tribunnews.com.

Soal penahanan, Kombes Pol Audie juga menyampaikan, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 Bibi tidak bisa ditahan. Suami Vanessah berubah status sebagai pengguna narkoba.

Kombes Pol Audie menjelaskan, Bibi menggunakan xanax, psikotropika jenis empat milik Vanessa.

Menurut penuturan Kombes Pol Audie, dalam kasus ini pihak yang ditahan adalah orang yang memiliki barang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved