Sri Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY, Ini Pertimbangannya
Keputusan tersebut ditegaskan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY nomor 65/KEP/2020.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono didampingi kepala daerah se-DIY saat mengumumkan per 23 Maret 2020 pelajar di DIY melaksanakan belajar di rumah, Kamis (19/3/2020)
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 17 Maret 2020.
Perlu diketahui, dalam Gugus Tugas tersebut terdapat enam bidang yang meliputi bidang kesekretariatan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan komunikasi informasi.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Terkait