Yogyakarta
Gubernur DIY Akan Tinjau Kesiapan BBTKLPP
Gubernur DIY direncanakan datang untuk meninjau kesiapan BBTKLPP DIY terkait pemeriksaan Covid-19.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X direncanakan datang untuk meninjau kesiapan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) DIY terkait pemeriksaan Covid-19, di Jalan Imogiri Timur, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan data yang ada di BBTKLPP DIY, hingga Rabu (18/3/2020) total terdapat 84 sampel spesimen yang sudah berada di BBTKLPP DIY dari beberapa rumah sakit negeri maupun swasta di Jateng dan DIY.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang disahkan pada 16 Maret 2020 tersebut, disebutkan bahwa yang berwenang memeriksa Covid-19 adalah Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Covid-19 yakni Litbangkes dan 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 yang salah satunya adalah BBTKLPP DIY.
Adapun pemeriksaan spesimen di Litbangkes maupun Laboratorium Pemeriksa Covid-19 tidak dikenakan biaya.
• Gubernur DIY Belum Tetapkan KLB Virus Corona
Terdapat beberapa tugas Laboratorium Pemeriksa Covid-19.
Mulai dari menerima spesimen dari rumah sakit/Dinas Kesehatan/laboratorium lainnya, melakukan screening sepsimen dengan standar Litbangkes, mengirim sebagian hasil spesimen ke Litbangkes tanpa menunggu hasil pemeriksaan, mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif ke Kepala Litbangkes melalui Kepala PHEOC Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Selain itu, tugas lain Laboratorium Pemeriksa Covid-19 adalah menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada rumah sakit/Dinas Kesehatan/laboratorium kesehatan lain untuk deteksi cepat (real-time) dalam penegakan diagnosa sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya bisa dikeluarkan oleh Litbangkes.
Selanjutnya tugasnya adalah memberikan feedback kepada rumah sakit/Dinas Kesehatan/laboratorium kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima. (TRIBUNJOGJA.COM)