Masa Darurat Virus Corona Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei, Ini Pertimbangan Pemerintah
Masa Darurat Virus Corona Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei, Ini Pertimbangan Pemerintah
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa darurat kasus virus corona di Tanah Air.
Masa darurat virus corona ini akan dilaksanakan hingga Jumat (29/5/2020) mendatang.
Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (17/3/2020), perpanjang masa darurat ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Sebelumnya bebrapa wilayah di Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Pernyataan Jokowi soal Corona, Singgung soal Lockdown
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan pernyataan terkait penanganan virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).
Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.
“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.
• Wabah Virus Corona, Objek Wisata di Bantul Tetap Buka
• BREAKING NEWS: Wabah Virus Corona, Objek Wisata di Bantul Alami Penurunan Kunjungan
Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.
“Semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat, maupun kebijakan pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam,” ungkap presiden.
“Agar efektif menyelesaikan masalah, dan tidak semakin memperburuk keadaan,” imbuhnya.
Tegaskan Lockdown Wewenang Pusat
Mengenai kebijakan lockdown, Jokowi menegaskan keputusan berada di pemerintah pusat.
“Perlu saya tegaskan, kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” ujar Jokowi.
Jokowi pun menyebut kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.
“Dan sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” ungkap Jokowi.
Jokowi mengungkapkan hal terpenting untuk dilakukan saat ini adalah meminimlisir mobilitas dan interaksi masyarakat.
Hal ini untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran Covid-19.
“Sekarang ini yang paling penting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain."
"Menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19,” ungkap Jokowi.
Kebijakan Aktivitas di Rumah
Selain itu, kebijakan melakukan aktivitas di rumah disebut Jokowi perlu digencarkan.
“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19,” ungkap Jokowi.
Namun, Jokowi menekankan harus tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat.
“Baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” ujar Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan pemerintah pusat maupun daerah harus tetap menyediakan transportasi umum bagi masyarakat.
“Dengan catatan, meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi, baik itu kereta api, bus kota, MRT, LRT, bus trans,” ungkapnya.
Jokowi menekankan agar layanan transportasi umum tetap memperhitungkan jarak antar warga.
“Yang penting mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi, sehingga kita bisa menjaga jarak satu dengan lainnya,” ungkap Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mewanti-wanti kepala daerah untuk senantiasa berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan terkait Covid-19 yang akan diambil.
“Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan Covid-19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat,” ujar Jokowi.
Untuk mempermudah komunikasi, Jokowi meminta kepada daerah untuk berkonsultasi dan membahasnya dengan kemeterian terkait dan Satgas Covid-19.
Sementara itu guna menghindari informasi yang simpang siur, Jokowi menjadikan Satgas Covid-19 sebagai rujukan informasi yang tepat.
“Untuk menghindari kesimpang-siuran informasi yang disampaikan kepada publik, saya minta agar Satgas Covid-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Jokowi juga kembali mengingatkan untuk menjaga kebersihan dan memaksimalkan berkegiatan di rumah.
“Saya mengajak untuk cuci tangan yang bersih, tetap belajar dari rumah, tetap bekerja dari rumah, dan tetap beribadah di rumah,” ungkap Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan pesan solidaritas untuk melawan Covid-19.
“Solidaritas masyarakat adalah modal sosial kita yang penting untuk menggerakkan kita bersama-sama melawan Covid 19 ini,” ungkap Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020, .