Anies Baswedan Minta Izin Kemenkes Agar Bisa Tes Pasien yang Diduga Terinfeksi Virus Corona

Anies Baswedan Minta Izin Kemenkes Agar Bisa Tes Pasien yang Diduga Terinfeksi Virus Corona

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin agara pihaknya bisa ikut mengetes pasien yang terinfeksi virus corona.

Permintaan tersebut disampaikan Anies Baswedan kepada Kementrian Kesehatan untuk mempercepat upaya pencegahan penyebaran virus yang diberinama Covid-19 tersebut.

Anies mengatakan, Pemprov DKI memiliki laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) dengan status bio safety level dua plus yang memenuhi standar untuk menguji spesimen para suspect virus corona.

"Kami berharap pengujian tidak dilakukan terpusat di Litbangkes (Kemenkes) saja, tapi juga bisa dilakukan di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020).

"Saya sudah mengirimkan surat (permohonan izin) kepada Menteri Kesehatan untuk ini (pengujian di Labkesda), kami lagi menunggu keputusannya," tambah dia.

Selain Labkesda, kata Anies, ada juga laboratorium milik Lembaga Eijkman dan laboratorium mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang bisa menguji spesimen para suspect virus corona.

Seorang Pasien Virus Corona Meninggal, Wali Kota Solo Liburkan Sekolah dan Tutup Tempat Wisata

Anies berharap uji spesimen bisa dilakukan di tiga laboratorium tersebut.

Anies ingin Pemprov DKI diberi wewenang untuk menguji spesimen suspect virus corona demi mempercepat pencegahan penyebaran virus yang menyebabkan covid-19 itu.

Sebab, virus corona menyebar luas di Jakarta.

Pasien positif covid-19 juga paling banyak di Ibu Kota.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kata Anies, baru bisa menelusuri jejak interaksi (tracing) pasien setelah dinyatakan positif covid-19.

Sementara itu, selama ini, Pemprov DKI baru menerima hasil uji spesimen orang dalam pemantauan (ODP) di Litbangkes Kemenkes dalam waktu berhari-hari setelah mengirimkan sampel spesimen.

"Ada delay. Kami kirimkan sampelnya, ada proses, tunggu hasil (Litbangkes Kemenkes). Selama masa tunggu itu, yang bersangkutan (ODP) berinteraksi ke sana-sini. Kami tidak punya dasar untuk mengatakan, 'Anda jangan pergi-pergi'," kata Anies.

Jika Pemprov DKI diberi wewenang menguji spesimen, lanjut Anies, proses tracing akan lebih cepat.

Sebab, Pemprov DKI bisa cepat mengetahui hasil uji spesimen yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved