Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gelar Seminar Bedah Omnibus Law

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gelar Seminar Bedah Omnibus Law

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,  Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Yogyakarta, dan Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Seminar Nasional membendah Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (12/03/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,  Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Yogyakarta, dan Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Seminar Nasional membedah Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (12/03/2020).

Seminar bertajuk ‘Ada Apa dengan Omnibus Law: Antara Harapan dan tantangan bagi Indonesia ke depan?” ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Akademisi UIN Sunan Kalijaga Syaifullahil Maslul, Wakil ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Subchan Gatot

Selain itu juga menghadirkan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto, Ketum PB PII 2015-2017 Munawir Khalil, Pengurus BADKO HMI Jateng-DIY Nanda Fanindi, Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga M.RM. Fayasy Failak. 

Panitia Penyelenggara, Kholid Hidayat mengatakan pembahasan omnibus law ini penting karena gejolaknya sangat kuat dari aksi Gejayan Memanggil hingga aksi-aksi lainnya yang menyikapi persoalan hukum di Indonesia.

“Sehingga ini coba diangkat dalam sebuah diskusi untuk menilai ataupun bagaimana nanti omnibus law ini mampu ditransformasikan secara objektif ke masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa dulu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu pemateri, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena  mengungkapkan, Omnibus Law merupakan gagasan Presiden Joko Widodo untuk menyelaraskan dan menyesuaikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang kadang tumpeng tindih.

“Ada sekira 8000 sekian kadang bertumpukan dan berbenturan. Hal itu justru menghambat urusan pekerjakan. Omnibus Law atau Cipta kerja itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja kita kondusif. Beberapa aturan akan diperbaiki sesuai dengan saat ini, usulan di DPR, terutama terkait isu ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada banyak RUU yang merupakan Inisiatif pemerintah yang masuk dalam prolegnas prioritas nasional 2020 yang sebelumnya berjudul RUU Cipta Lapangan Kerja yang berada pada nomor urut 41 dari 50 RUU prioritas 2020.

“Draf RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 Bab dan 174 pasal tersebut, telah diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada awal Februari 2020 lalu,” kata dia.

RUU Cipta Kerja atau omnibus law menurutnya juga dikenal dengan UU sapu jagat  bukan merupakan merger dari sekitar 71-74 Undang-Undang dan tidak menghapus UU yang bersangkutan.

“RUU Cipta Kerja jika sudah diundangkan, maka UU yang lama tidak dihapus. Hanya pasal-pasal tertentu yang dihapuskan atau dibekukan, sehingga harus mengacu ke UU Cipta Kerja yang baru,” jelasnya.

Sebelum RUU Cipta Kerja ini diterima oleh DPR, perwakilan serikat pekerja telah mempertanyakan dan memberikan masukan kepada Komisi IX DPR RI, yang kemudian diterima dengan memberikan pandangan.

“Komisi IX DPR RI bersama pimpinan DPR RI telah menerima masukan dari perwakilan Serikat Pekerja dan akan mengawal dan memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi IX DPR RI akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional,

"Saya berharap mahasiswa memberikan masukan sekritis mungkin terkait omnibuslaw ini," paparnya.(Tribunjogja/Noristera Pawestri)

--

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved