Bentrok Ojol vs Debt Collector

Penjelasan Polisi soal Korban Bentrokan Driver Ojol vs Debt Collector di Sleman

Peristiwa bentrokan massa ojek online dengan debt collector terjadi di kawasan Casa Grande Maguwoharjo, Sleman, Kamis(5/3/2020) sore.

TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto (tengah) didampingi Kapolres Sleman, AKBP Rizki Ferdiansyah )kanan) memberikan penjelasan pada media terkait kericuhan di Babarsari yang melibatkan ojol dan DC, Jumat (06/03/2020) 

Jika itu senjata api, maka tim forensik yang akan meneliti. Sementara jika air gun atau airsoftgun,pihaknya akan meminta Perbakin untuk meneliti.

Selain enam korban luka, ada empat sepeda motor milik driver ojek online yang rusak. 

Proses Hukum

Polisi memastikan proses hukum atas kericuhan antara ojol dan DC tetap berjalan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan telah dilakukan mediasi antara kedu belah pihak di Polsek Depok Timur, Kamis (05/03/2020) petang.

Suasana di kawasan Babarsari Sleman, Kamis (5/3/2020) malam sudah kembali kondusif. Sebelumnya, di kawasan ini sempat terjadi ketegangan antara driver ojek online dengan debt collector
Suasana di kawasan Babarsari Sleman, Kamis (5/3/2020) malam sudah kembali kondusif. Sebelumnya, di kawasan ini sempat terjadi ketegangan antara driver ojek online dengan debt collector (Tribun Jogja/ Irvan Riyadi)

Mediasi dipimpin oleh Kapolres Sleman, AKBP Rizki Ferdiansyah, Kapolsek Depok Timur, pejabat Polda DIY, manajemen Grab, driver ojol, driver inisial A yang bertemu dengan DC di Wahid Hasyim Rabu (04/03/2020), juga lawyer kedua belah pihak.

Meski telah terjadi mediasi dan sepakat menyelesaikan dengan damai, tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. 

"Proses hukum akan tetap dilanjutkan. Perkara soal penarikan yang berkaitan dengan fidusia, pengeroyokan, pengerusakan di kantor Grab, pengerusakan di kantor BMA (kantor DC), penganiyaan yang luka-luka kemarin, termasuk juga kendaraan yang rusak. Semuanya ada hukum pidananya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Jumat (06/03/2020).

Ricuh Babarsari Akibatkan 6 Orang Terluka dan 4 Motor Rusak

Belajar dari Kasus Driver Ojol vs DC, Begini Tips Ampuh dan Santun Menghadapi Debt Collector

"Termasuk juga laporan penganiyaan yang dilaporkan oleh driver ojol di Polsek Depok Timur. Juga laporan soal UU ITE di Krimsus Polda DIY. Kami tidak memandang si A atau si B, semua sama di mata hukum," sambungnya.

Terkait dengan kericuhan yang terjadi Kamis (06/03/2020), pihaknya telah memeriksa lima saksi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Jumat (06/03/2020)
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Jumat (06/03/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma)

Ia juga meminta driver ojol yang mengalami kerusakan untuk bersedia memberikan kesaksian. 

"Kami sudah periksa lima saksi, yang jelas pihak yang tahu peristiwa tersebut. Driver ojol yang motornya rusak juga boleh datang untuk melapor, karena saat ini kami belum tahu itu motornya siapa yang rusak. Kita berharap tanpa dipanggil untuk jadi saksi, sudah bersedia datang melapor, tentu kami apresiai itu," ujarnya.

Ia meminta driver ojol dan DC untuk menahan diri dan mempercayakan proses hukum pada pihak kepolisian.

Bagi pihak luar yang tidak tahu permasalahan, diminta untuk tidak memprovokasi.

"Mohon dukungannya supaya DIY tetap kondusif. Jika ada aspirasi yang ingin disampaikan, sampaikan secara santun. Dan pihak lain di luar DIY yang tidak tahu maslaahnya, jangan provokasi. Mari kita jaga supaya kedua pihak bisa tetap beraktivitas seperti biasa," tambahnya.  (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved