Kota Yogyakarta
Warga Tolak Kenaikan PBB dan Cabut Perwal
Puluhan warga Kota Yogyakarta mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta untuk menanyakan kenaikan Pajak Bumi dan Banguna
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan warga Kota Yogyakarta mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta untuk menanyakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta.
Warga Kota Yogyakarta menyatakan keberatan dan menolak kenaikan PBB yang signifikan. Selain melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta, warga Kota Yogyakarta juga mewujudkan penolakannya melalui tulisan.
Menurut pantauan Tribun Jogja, di depan gedung DPRD Kota Yogyakarta terdapat tulisan "Tolak Kenaikan PBB" menggunakan cat semprot berwarna merah di atas kain putih. Tulisan tersebut sedikit menutupi tulisan Kantor DPRD Kota Yogyakarta.
• Stop Panik Beli Masker, Ternyata Tak Efektif Cegah Penularan Virus Corona, Lakukan Hal Sederhana Ini
Salah satu warga, Hermawan Adi Atmaja (64) mengaku keberatan dengan PBB tahun 2020.
Ia mendapat kenaikan hampir 200 persen.
Pada tahun 2019 ia membayar PBB sekitar Rp1,6juta, namun pada tahun 2020 ia mendapat tagihan sebesar Rp3,3 juta.
Ia pun sebelumnya mengajukan pengurangan PBB. Tahun ini pun ia berencana untuk mengajukan pengurangan lagi.
"PBB ini kan naiknya setiap tahun. Kemarin sudah mengajukan pengurangan, dapat 20 persen. Sekarang juga mau mengajukan lagi. Ya pengennya paling tidak sama dengan tahun 2019,"katanya di gedung DPRD Kota Yogyakarta, Senin (02/03/2020).
Kedatangannya ke gedung DPRD Kota Yogyakarta adalah untuk mendapat penjelasan terkait kenaikan PBB yang signifikan.
• DPRD Kota Yogya Panggil Wali Kota Terkait PBB
"Merasa keberatan. Bagaimana penghitungannya kok nggak jelas seperti itu. Mayoritas yang di sini keberatan dengan kenaikan PBB dan mencabut perwal (Perwal No 96 Tahun 2019),"ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Hari Purnomo. Ia juga menolak kenaikan PBB dan ingin agar mencabut Perwal No 96 Tahun 2019.
"Pertama kami ingin Perwal dicabut, tolong ditinjau kembali. Dasarnya apa menaikkan PBB? Kami hanya tahu nilai akhir PBB yang ditagih. Kalau zona nilai tanah itu dari BPN Kanwil DIY dasarnya apa? Kenapa Sleman tidak naik. Padahal di Jalan Magelang ada batas kota, yang sisi kota naik yang Sleman tidak," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tulisan-penolakan-kenaikan-pbb-yang-dipasang-di-depan-gedung-dprd-kota-yogyakarta.jpg)