Sugeng, Pelaku Mutilasi Wanita di Pasar Besar Malang Divonis 20 Tahun Penjara
Sugeng, Pelaku Mutilasi Wanita di Pasar Besar Malang Divonis 20 Tahun Penjara
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Sugeng Santoso, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita yang mayatnya ditemukan di Pasar Besar Malang.
Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di PN Kota Malang pada Rabu (26/2/2020).
Sugeng dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas meninggal dunia di Pasar Besar Malang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada miss X, dan memotongnya.”
“Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Dina Pelita Asmara, Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng dipidana seumur hidup.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sugeng bertemu miss X di Jalan Laksamana Martadinata pada 7 Mei 2019.
Kemudian Sugeng mengajak perempuan itu ke eks gedung Matahari di lantai 2 Pasar Besar Malang.
Lalu Sugeng berusaha mengajak korban untuk berhubungan badan.
Karena hasratnya tidak tercapai, Sugeng menganiaya korban.
• Kisah Pilu Sepasang Kekasih di Sumenep, Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Preman, Lalu Ditonton Pelaku
• Polemik Soal Penggundulan Tersangka Susur Sungai di Sleman, IYA : Ini Permintaan Kami
Sugeng membunuh perempuan itu pada 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB.
Pria asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing itu menggorok leher korban menggunakan cutter.
Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.
Kemudian Sugeng menyeret tubuh korban ke atas banner. Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sugeng-pelaku-mutilasi-wanita-di-pasar-besar-malang-divonis-20-tahun-penjara.jpg)