Siswa SMP di Sleman Hanyut

Guru yang Telah Ditetapkan Tersangka pada Kasus Susur Sungai Sempor Belum Diberhentikan

Guru berinisial IYA yang menginisiasi dan menentukan lokasi kegiatan dalam tragedi susur sungai Sempor saat ini telah ditahan oleh pihak Polda DIY.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono 

Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Guru berinisial IYA yang menginisiasi dan menentukan lokasi kegiatan dalam tragedi susur sungai Sempor saat ini telah ditahan oleh pihak Polda DIY.

Namun, yang bersangkutan belum diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk terkait dengan jam pelajaran yang kosong pihak sekolah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu.

Pernyataan tersebut diucapkan oleh, Plt kepala Dinas Pendidikan Sleman Arif Haryono, saat dihubungi awak media, Senin (24/2/2020).

Dengar Anaknya Jadi Korban Susur Sungai Sempor, Ayah Zahra Naik Motor dari Surabaya ke Sleman

"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucapnya.

Selain itu dirinya juga menyampaikan terkait jam pelajaran yang kosong lantaran guru yang mengampu ditahan oleh Polda, pihak sekolah diminta untuk mengisi kekosongan jam pelajaran.

"Kalau bisa diisi oleh guru internal dari sekolah (SMP N 1 Turi), kalau tidak memungkinkan bisa dari guru disekitar situ (Turi). Di sana kan ada beberapa sekolah misalnya SMP N 2 Turi, SMP Muhammadiyah Turi dan lainnya," papar Arif.

Disinggung mengenai apakah IYA yang ditahan saat ini oleh Polda diberhentikan sementara, Ia menuturkan saat ini guru yang bersangkutan belum diberhentikan sementara.

"Belum masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Dirinya menjelaskan untuk sanksi bagi PNS terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu rendah, menengah, dan berat.

Untuk sekarang ini pihaknya masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan IYA adalah guru yang menginisiasi dan menentukan lokasi kegiatan dalam tragedi susur sungai Sempor, dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang.

KISAH Pemancing Selamatkan Nyawa Puluhan Siswa SMPN 1 Turi Saat Susur Sungai Sempor

"Masih memungkinkan untuk tersangka bertambah, hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 19 orang. IYA bukan ketua pembina tetapi anggota pembina," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved