Viral Psikolog Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin

Kasus psikolog yang diduga tidak memiliki izin praktik dan isu pelecehan seksual sempat viral di media sosial.Berikut cara memilih psikolog terpecaya.

Tayang:
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
alodokter.com
Ilustrasi: Viral Psikolog Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin 

Viral Psikolog Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus tentang psikolog yang diduga tidak memiliki izin praktik dan isu pelecehan seksual sedang ramai dan viral medsos.

Awal mulanya Revina membagikan unggahan tentang psikolog berinisial DS yang tidak punya izin praktik yang terdaftar di SIK HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia).

Kemudian beberapa warganet mengunggah tentang pelecehan seksual yang dilakukan psikolog itu saat terapi di media sosial. Bahkan para korban yang mengaku sempat menjadi korban pelecehan seksual DS membuat akun Instagram tersendiri.

Adanya kasus pelecehan seksual dan kabar psikolog tanpa surat izin praktik ini menjadi hal penting.

Sebelum orang-orang bertemu dan berkonsultasi pada psikolog.

Dekan Fakultas Psikologi UNDIP Dr. Hastaning Sakti, M.Kes memberi tips mencari psikolog yang terpercaya dan punya lisensi resmi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Mengutip dari Kompas.com, berikut standar psikolog lakukan konsultasi dan terapi ke pasien :

1. Minimal gelar sarjana dan magister profesi Psikologi

Psikolog yang berhak melakukan terapi merupakan psikolog klinis yang tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK). Psikolog wajib punya gelar sarjana dan magister profesi Psikologi.

Selain itu psikolog resmi harus punya lisensi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Lisensi ini didapat setelah psikolog mendapat gelar sarjana dan magister profesi Psikologi.

2. Psikolog harus punya Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu.

Setelah terdaftar sebagai anggota Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan mendapat lisensi resmi, psikolog harus punya Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu.

"Karena ini berkaitan dengan himpunan kami, HIMPSI. Jadi HIMPSI yang berwenang mengeluarkan lisensi psikolog untuk seseorang. Kemudian harus mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu. Misalnya, batas izin praktik saya sampai Agustus 2020. Nah sebelum Agustus 2020 saya harus perpanjangan." ucap Hasta.

Psikolog juga harus masuk dalam keanggotaan psikologi resmi sesuai spesialisasi. Contohnya seorang psikolog klinis harus tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK), psikolog kesehatan harus tergabung dalam Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia dan lain sebagainya.

Viral Medsos, Novel The Eyes of Darkness Terbitan Tahun 1981 Prediksikan Penyebaran Virus Corona

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved